Tertibkan Izin Tambang, ESDM Incar Pemasukan Negara Rp23 Triliun

Senin, 15 Februari 2016 - 17:39 WIB
Tertibkan Izin Tambang,...
Tertibkan Izin Tambang, ESDM Incar Pemasukan Negara Rp23 Triliun
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral‎ (ESDM) tengah menertibkan izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Indonesia. Atas upaya tersebut, pemerintah menjelaskan mengincar tambahan penerimaan negara sebesar Rp23 triliun.

(Baca Juga: Menteri ESDM-KPK Ungkap Ribuan Izin Tambang Bermasalah)

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, tambahan pemasukan uang negara dari hasil penertiban izin pertambangan sebelumnya sekitar Rp10 triliun.‎ Namun, saat ini masih terdapat 3.966 pemegang IUP yang masih bermasalah dan belum berkategori clean and clear (CnC).

Kepada mereka, total tambahan keuangan negara yang teridentifikasi‎ adalah sekitar Rp23 triliun. "Dari korsup (koordinasi dan supervisi) minerba yang sudah jelas usaha yang dikerjakan ada pemasukan tambahan untuk keuangan negara sampai dengan Rp10 triliun. Begitupun mengidentifikasi kewajiban para pengusaha tambang yang nilainya Rp23 triliun yang akan segera diselesaikan penagihannya," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2016).

(Baca Juga: Perusahaan Masih Bandel, Pemerintah Siap Cabut Izin Tambang)

Dia menargetkan, penertiban IUP tersebut dapat selesai pada 12 Mei 2016. Kementerian ESDM pun kini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) setingkat gubernur untuk mengeksekusi para pemegang IUP yang bermasalah tersebut.

"ESDM telah mengeluarkan peraturan menteri yang memberikan kewenangan gubernur untuk mengeksekusi. Sekarang gubernur sudah punya kewenangan itu. Secara teknis ESDM akan bantu tentunya di-support KPK dan Kemendagri, karena beliau yang bertanggung jawab atas bagaimana pemda berfungsi," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian ESDM Akan...
Kementerian ESDM Akan Tertibkan RKAB Perusahaan yang Terkait Peti
Kementerian ESDM: Pertambangan...
Kementerian ESDM: Pertambangan Tanpa Izin Perlu Jadi Perhatian Bersama
Tanggulangi PETI, APBI...
Tanggulangi PETI, APBI Dukung Dibentuknya Unit Khusus Penegakan Hukum di Kementerian ESDM
Bahlil Ganti 19 Pejabat...
Bahlil Ganti 19 Pejabat ESDM Eselon II: Tak Boleh Lagi Obral Izin Tambang
Penertiban Aktivitas...
Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Harus Tuntas
IMA Dorong Stakeholders...
IMA Dorong Stakeholders Serius Tangani Penambangan Tanpa Izin
Berita Terkini
Maskapai Wajib Pakai...
Maskapai Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1% Mulai 2027, Apa Efeknya ke Harga Tiket?
1 jam yang lalu
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
1 jam yang lalu
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
2 jam yang lalu
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
3 jam yang lalu
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
4 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
5 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved