Tertibkan Izin Tambang, ESDM Incar Pemasukan Negara Rp23 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menertibkan izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Indonesia. Atas upaya tersebut, pemerintah menjelaskan mengincar tambahan penerimaan negara sebesar Rp23 triliun.
(Baca Juga: Menteri ESDM-KPK Ungkap Ribuan Izin Tambang Bermasalah)
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, tambahan pemasukan uang negara dari hasil penertiban izin pertambangan sebelumnya sekitar Rp10 triliun. Namun, saat ini masih terdapat 3.966 pemegang IUP yang masih bermasalah dan belum berkategori clean and clear (CnC).
Kepada mereka, total tambahan keuangan negara yang teridentifikasi adalah sekitar Rp23 triliun. "Dari korsup (koordinasi dan supervisi) minerba yang sudah jelas usaha yang dikerjakan ada pemasukan tambahan untuk keuangan negara sampai dengan Rp10 triliun. Begitupun mengidentifikasi kewajiban para pengusaha tambang yang nilainya Rp23 triliun yang akan segera diselesaikan penagihannya," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2016).
(Baca Juga: Perusahaan Masih Bandel, Pemerintah Siap Cabut Izin Tambang)
Dia menargetkan, penertiban IUP tersebut dapat selesai pada 12 Mei 2016. Kementerian ESDM pun kini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) setingkat gubernur untuk mengeksekusi para pemegang IUP yang bermasalah tersebut.
"ESDM telah mengeluarkan peraturan menteri yang memberikan kewenangan gubernur untuk mengeksekusi. Sekarang gubernur sudah punya kewenangan itu. Secara teknis ESDM akan bantu tentunya di-support KPK dan Kemendagri, karena beliau yang bertanggung jawab atas bagaimana pemda berfungsi," pungkasnya.
(Baca Juga: Menteri ESDM-KPK Ungkap Ribuan Izin Tambang Bermasalah)
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, tambahan pemasukan uang negara dari hasil penertiban izin pertambangan sebelumnya sekitar Rp10 triliun. Namun, saat ini masih terdapat 3.966 pemegang IUP yang masih bermasalah dan belum berkategori clean and clear (CnC).
Kepada mereka, total tambahan keuangan negara yang teridentifikasi adalah sekitar Rp23 triliun. "Dari korsup (koordinasi dan supervisi) minerba yang sudah jelas usaha yang dikerjakan ada pemasukan tambahan untuk keuangan negara sampai dengan Rp10 triliun. Begitupun mengidentifikasi kewajiban para pengusaha tambang yang nilainya Rp23 triliun yang akan segera diselesaikan penagihannya," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2016).
(Baca Juga: Perusahaan Masih Bandel, Pemerintah Siap Cabut Izin Tambang)
Dia menargetkan, penertiban IUP tersebut dapat selesai pada 12 Mei 2016. Kementerian ESDM pun kini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) setingkat gubernur untuk mengeksekusi para pemegang IUP yang bermasalah tersebut.
"ESDM telah mengeluarkan peraturan menteri yang memberikan kewenangan gubernur untuk mengeksekusi. Sekarang gubernur sudah punya kewenangan itu. Secara teknis ESDM akan bantu tentunya di-support KPK dan Kemendagri, karena beliau yang bertanggung jawab atas bagaimana pemda berfungsi," pungkasnya.
(akr)