Kementan Nilai Perjanjian IPOP Bebani Petani Kelapa Sawit

Rabu, 17 Februari 2016 - 18:30 WIB
Kementan Nilai Perjanjian...
Kementan Nilai Perjanjian IPOP Bebani Petani Kelapa Sawit
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) menilai perjanjian skema ikrar sawit berkelanjutan Indonesia Palm O‎il Pledge (IPOP) yang diteken lima perusahaan besar kelapa sawit di Indonesia (The Big Five Company) sangat membebani petani.

Dirjen Perkebunan Kementan Gamal Nasir mengatakan, Indonesia merupakan penghasil minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) terbesar di dunia. Sehingga, tidak perlu menuruti aturan asing dalam menentukan standar keberlanjutan (sustainable). Apalagi Indonesia telah memiliki Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Menurutnya, aturan tersebut sangat membebani petani kelapa sawit. Padahal dari total luas areal perkebunan kelapa sawit yang mencapai 10,5 juta hektar (ha) di Tanah Air, hampir setengahnya dimiliki petani swadaya. "Artinya jika perjanjian tersebut dilaksanakan, maka petani kelapa sawitlah yang akan terkena dampaknya," katanya di Hotel Aston, TB Simatupang, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Dalam aturan sawit berkelanjutan yang ada di IPOP, petani dilarang menanam sawit di lahan gambut. Sementara petani kelapa sawit di Tanah Air masih banyak yang menanam di lahan gambut. Karena itu, jika aturan tersebut dijalankan maka petani kelapa sawit di Indonesia akan terancam.

"Lalu bagaimana dengan tanadan buah segar (TBS) yang dimiliki oleh petani. Apakah mau ditolak? Jika sampai ke-5 perusahaan tersebut benar-benar menolak TBS milik petani karena telah melanggar aturan IPOP, maka sama saja IPOP telah menyengsarakan petani," tegas dia.

Dia mengimbau agar The Big Five Company ini tidak perlu membuat aturan baru terkait sustainability. Sebab, Indonesia sudah memiliki ISPO yang selaras dengan UU dan Permentan. Perusahaan pun dijelaskan tidak perlu khawatir akan kehilangan pasar lantaran tidak ikut menandatangani IPOP.‎

Karena, saat ini pemerintah telah menggenjot penerapan biodiesel 20% (B-20) agar penggunaan CPO dalam negeri lebih besar lagi. "Jadi perusahaan tidak perlu khawatir kehilangan pasar," tandasnya.

Adapun lima perusahaan yang tergabung dalam IPOP (The Big Five Company) adalah Wilmar Indonesia, Cargill Indonesia, Musim Mas, Golden Agri, dan Asian Agri.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementan Tingkatkan...
Kementan Tingkatkan Peran Penyuluh Pertanian untuk Dampingi Petani Sawit
Sosialisasi Kerja sama...
Sosialisasi Kerja sama dengan BPDP, AII Gelar Seminar Teknologi Kelapa Sawit
Beasiswa Sawit 2024...
Beasiswa Sawit 2024 Kementerian Pertanian Dibuka hingga 24 Mei, Ini Deretan Benefitnya
90% Ekspor Pertanian...
90% Ekspor Pertanian Rp640 Triliun di Tangan Sawit, Mentan Yasin Limpo Bilang Begini
Sustainability Education...
Sustainability Education Forum, PAI Paparkan tentang Pertanian Berkelanjutan
Pembentukan Korporasi...
Pembentukan Korporasi Tingkatkan Kesejahteraan Pekebun Sawit
Berita Terkini
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
47 menit yang lalu
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
1 jam yang lalu
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
2 jam yang lalu
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
2 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
3 jam yang lalu
Perusahaan yang Sahamnya...
Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved