Kementan Nilai Perjanjian IPOP Bebani Petani Kelapa Sawit

Rabu, 17 Februari 2016 - 18:30 WIB
Kementan Nilai Perjanjian...
Kementan Nilai Perjanjian IPOP Bebani Petani Kelapa Sawit
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) menilai perjanjian skema ikrar sawit berkelanjutan Indonesia Palm O‎il Pledge (IPOP) yang diteken lima perusahaan besar kelapa sawit di Indonesia (The Big Five Company) sangat membebani petani.

Dirjen Perkebunan Kementan Gamal Nasir mengatakan, Indonesia merupakan penghasil minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) terbesar di dunia. Sehingga, tidak perlu menuruti aturan asing dalam menentukan standar keberlanjutan (sustainable). Apalagi Indonesia telah memiliki Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Menurutnya, aturan tersebut sangat membebani petani kelapa sawit. Padahal dari total luas areal perkebunan kelapa sawit yang mencapai 10,5 juta hektar (ha) di Tanah Air, hampir setengahnya dimiliki petani swadaya. "Artinya jika perjanjian tersebut dilaksanakan, maka petani kelapa sawitlah yang akan terkena dampaknya," katanya di Hotel Aston, TB Simatupang, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Dalam aturan sawit berkelanjutan yang ada di IPOP, petani dilarang menanam sawit di lahan gambut. Sementara petani kelapa sawit di Tanah Air masih banyak yang menanam di lahan gambut. Karena itu, jika aturan tersebut dijalankan maka petani kelapa sawit di Indonesia akan terancam.

"Lalu bagaimana dengan tanadan buah segar (TBS) yang dimiliki oleh petani. Apakah mau ditolak? Jika sampai ke-5 perusahaan tersebut benar-benar menolak TBS milik petani karena telah melanggar aturan IPOP, maka sama saja IPOP telah menyengsarakan petani," tegas dia.

Dia mengimbau agar The Big Five Company ini tidak perlu membuat aturan baru terkait sustainability. Sebab, Indonesia sudah memiliki ISPO yang selaras dengan UU dan Permentan. Perusahaan pun dijelaskan tidak perlu khawatir akan kehilangan pasar lantaran tidak ikut menandatangani IPOP.‎

Karena, saat ini pemerintah telah menggenjot penerapan biodiesel 20% (B-20) agar penggunaan CPO dalam negeri lebih besar lagi. "Jadi perusahaan tidak perlu khawatir kehilangan pasar," tandasnya.

Adapun lima perusahaan yang tergabung dalam IPOP (The Big Five Company) adalah Wilmar Indonesia, Cargill Indonesia, Musim Mas, Golden Agri, dan Asian Agri.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7352 seconds (0.1#10.140)