Suku Bunga Perbankan Bakal Dibatasi untuk Dana Pemerintah

Kamis, 18 Februari 2016 - 17:50 WIB
Suku Bunga Perbankan...
Suku Bunga Perbankan Bakal Dibatasi untuk Dana Pemerintah
A A A
JAKARTA - Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi tingkat suku bunga perbankan untuk uang yang disimpan negara dalam bentuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), APBD dan Badan Layanan Umum (BLU). Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menekankan ketiga pihak ini akan menerapkan batas tingkat bunga bagi anggaran pemerintah.

Langkah ini menurutnya diharapkan bisa membantu bank untuk menurunkan suku bunga deposito. "Simpanan pemerintah dalam deposito di perbankan akan ada semacam batas atas tingkat bunganya atau di batas bawah," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/2/2016).

(Baca Juga: Menko Darmin Ungkap Cara Pemerintah Turunkan Suku Bunga Perbankan)

Dia menambahkan suku bunga deposito bank perlu turun agar nasabah tidak hanya mengendapkan uangnya tapi dapat menggunakannya. Tujuannya agar perekonomian bisa bergerak melalui investasi. "Jadi intinya tadi rapat koordinasi supaya kita kurangi bunga. Perlu turun agar ekonomi bergerak, investasi bertambah," sambungnya.

Bunga deposito yang terlalu tinggi, lanjut dia, dapat menghambat investasi. Dana swasta pun diharapkan dapat dikucurkan untuk kegiatan ekspansi dan pembangunan. Namun dia mengaku belum bisa merinci berapa batas atas yang diterapkan. Hanya memberikan sinyal angkanya berada jauh di bawah level suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate) saat ini.

"Pemerintah nasabah besar di bank, sehingga bisa bantu turunkan bunga dan juga diharapkan swasta ikut. Tidak apa-apa bank turunkan bunga, pokoknya kita harapakan tingkatkan konsumsi, investasi bergerak," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0188 seconds (0.1#10.140)