Longgarkan Ekspor Mineral Mentah, Pemerintah Manjakan Freeport Cs
Jum'at, 19 Februari 2016 - 15:18 WIB
Longgarkan Ekspor Mineral Mentah, Pemerintah Manjakan Freeport Cs
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewacanakan untuk kembali memberikan pelonggaran (relaksasi) kepada perusahaan tambang untuk mengekspor mineral mentah (ore).
Relaksasi tersebut akan diberikan jika nanti ada dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Ahmad Redi mengatakan, jika pemerintah benar-benar memasukkan relaksasi ekspor ore di revisi UU Minerba, maka pemerintah sama saja memanjakan PT Freeport Indonesia.
Karena, lanjut dia, Freeport dan raksasa tambang lainnya akan kembali mendapat angin segar untuk mengekspor mineral mentah.
"Ini (wacana relaksasi ekspor mineral mentah) akan memanjakan Freeport dan kawan-kawan. Gamang memang gamang," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Menurutnya, arah kebijakan hilirisasi pemerintah semakin tidak jelas jika pelonggaran ekspor ore tersebut dilaksanakan. Wacana ini, sejatinya telah dikatakan pemerintah dalam Focus Group Discussion (FGD) minerba beberapa waktu lalu.
"ESDM tidak bisa memastikan smelter (selesai) di 2017, ini arah kebijakan hilirisasi enggak jelas. Sudah bagus di PP 1/2014 untuk memberi ruang Freeport bangun smelter. Sampai sekarang enggak jelas. Dalam FGD (16/2/2016) disampaikan salah satu isu yang dibuat pemerintah adalah relaksasi konsentrat," jelas Redi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengemukakan bahwa relaksasi ekspor mineral mentah akan dimungkinkan jika dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba yang baru nanti memperbolehkannya.
Namun, hal tersebut menjadi realistis di tengah harga komoditas yang anjlok di pasar global. Dia mengatakan, relaksasi ekspor mineral mentah saat ini juga menjadi pokok pembahasan dalam revisi UU Minerba.
Alasannya, karena kebijakan tersebut realistis mengingat banyak pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) yang tidak selesai.
"Relaksasi (ekspor mineral mentah) dimungkinkan apabila di UU Minerba yang barunya membolehkan. Dan ini (relaksasi ekspor mineral mentah) menjadi pokok pembahasa karena realistis itu tadi. Banyak smelter tidak selesai, pengusaha alami kesulitan," katanya.
Baca:
ESDM Dorong Relaksasi Ekspor dalam Revisi UU Minerba
Relaksasi tersebut akan diberikan jika nanti ada dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Ahmad Redi mengatakan, jika pemerintah benar-benar memasukkan relaksasi ekspor ore di revisi UU Minerba, maka pemerintah sama saja memanjakan PT Freeport Indonesia.
Karena, lanjut dia, Freeport dan raksasa tambang lainnya akan kembali mendapat angin segar untuk mengekspor mineral mentah.
"Ini (wacana relaksasi ekspor mineral mentah) akan memanjakan Freeport dan kawan-kawan. Gamang memang gamang," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Menurutnya, arah kebijakan hilirisasi pemerintah semakin tidak jelas jika pelonggaran ekspor ore tersebut dilaksanakan. Wacana ini, sejatinya telah dikatakan pemerintah dalam Focus Group Discussion (FGD) minerba beberapa waktu lalu.
"ESDM tidak bisa memastikan smelter (selesai) di 2017, ini arah kebijakan hilirisasi enggak jelas. Sudah bagus di PP 1/2014 untuk memberi ruang Freeport bangun smelter. Sampai sekarang enggak jelas. Dalam FGD (16/2/2016) disampaikan salah satu isu yang dibuat pemerintah adalah relaksasi konsentrat," jelas Redi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengemukakan bahwa relaksasi ekspor mineral mentah akan dimungkinkan jika dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba yang baru nanti memperbolehkannya.
Namun, hal tersebut menjadi realistis di tengah harga komoditas yang anjlok di pasar global. Dia mengatakan, relaksasi ekspor mineral mentah saat ini juga menjadi pokok pembahasan dalam revisi UU Minerba.
Alasannya, karena kebijakan tersebut realistis mengingat banyak pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) yang tidak selesai.
"Relaksasi (ekspor mineral mentah) dimungkinkan apabila di UU Minerba yang barunya membolehkan. Dan ini (relaksasi ekspor mineral mentah) menjadi pokok pembahasa karena realistis itu tadi. Banyak smelter tidak selesai, pengusaha alami kesulitan," katanya.
Baca:
ESDM Dorong Relaksasi Ekspor dalam Revisi UU Minerba
(izz)
Lihat Juga :