OJK Dorong Aturan Margin Bank Rampung Bulan Depan
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan kebijakan Net Interest Margin (NIM) agar perbankan menjaga dikisaran 4% demi memperbaiki efisien diyakini akan rampung bulan depan. OJK terus membahas soal mengeluarkan paket insentif bagi bank-bank yang mampu memperbaiki efisiensinya, baik di sisi overhead dan margin keuntungan, serta risk premium (NPL).
"Saya kira kita semua sepakat bahwa peningkatan efisiensi itu perlu, apalagi ketika kita harus memasuki MEA. Kami akan mengeluarkan peraturan yang memberikan insentif bagi mereka yang bisa mendorong efisiensi, mudah-mudahan bulan depan sudah selesai," terang Ketua OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Senin (22/2/2016).
Dia menambahkan insentif akan berbentuk macam-macam yang diperuntukkan untuk perbankan. Diyakini selama ini margin perbankan di Indonesia dinilai terlalu tinggi sehingga kalah bersaing dengan perbankan negara-negara tetangga. OJK ingin, margin perbankan Indonesia paling tidak sama dengan Thailand di kisaran 3-4%.
Meski demikian, kesemuanya masih ada dalam draft pembahasan
"Macam-macam berbagai kebijakan kemudahan, apa kemudahan mendirikan atau membuka kantor dan sebagainya pada waktunya nanti akan kita ekspos rasanya dalam 3-4 minggu sedang kita siapkan mudah-mudahan bulan depan aturannya sudah keluar," sambungnya.
Lanjut dia perbankan nasional diharapkan bisa menerapkan margin bank pada kisaran 3-4% dalam satu sampai dua tahun kedepan. Meski begitu dia menegaskan tidak akan memaksa bank. Untuk peraturannya sendiri, tidak dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau PP, namun mengarah pada peraturan OJK. "Bentuknya peraturan OJK, arahnya kesana," tandasnya.
"Saya kira kita semua sepakat bahwa peningkatan efisiensi itu perlu, apalagi ketika kita harus memasuki MEA. Kami akan mengeluarkan peraturan yang memberikan insentif bagi mereka yang bisa mendorong efisiensi, mudah-mudahan bulan depan sudah selesai," terang Ketua OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Senin (22/2/2016).
Dia menambahkan insentif akan berbentuk macam-macam yang diperuntukkan untuk perbankan. Diyakini selama ini margin perbankan di Indonesia dinilai terlalu tinggi sehingga kalah bersaing dengan perbankan negara-negara tetangga. OJK ingin, margin perbankan Indonesia paling tidak sama dengan Thailand di kisaran 3-4%.
Meski demikian, kesemuanya masih ada dalam draft pembahasan
"Macam-macam berbagai kebijakan kemudahan, apa kemudahan mendirikan atau membuka kantor dan sebagainya pada waktunya nanti akan kita ekspos rasanya dalam 3-4 minggu sedang kita siapkan mudah-mudahan bulan depan aturannya sudah keluar," sambungnya.
Lanjut dia perbankan nasional diharapkan bisa menerapkan margin bank pada kisaran 3-4% dalam satu sampai dua tahun kedepan. Meski begitu dia menegaskan tidak akan memaksa bank. Untuk peraturannya sendiri, tidak dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau PP, namun mengarah pada peraturan OJK. "Bentuknya peraturan OJK, arahnya kesana," tandasnya.
(akr)