KPPU Nilai Insentif OJK Bakal Bikin Sektor Perbankan Tak Sehat

Senin, 22 Februari 2016 - 19:38 WIB
KPPU Nilai Insentif OJK Bakal Bikin Sektor Perbankan Tak Sehat
KPPU Nilai Insentif OJK Bakal Bikin Sektor Perbankan Tak Sehat
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai insentif yang akan diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi perbankan yang mampu meningkatkan efisiensi dengan cara menurunkan marjin bunga bersih atau Net Interest Margin (NIM), justru akan membuat sektor perbankan menjadi tidak sehat.

Pasalnya aturan itu menurut KPPU bisa menimbulkan kartel, sebab keuntungan bank dibatasi. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan setidaknya hanya ada 14 bank yang menguasai 40% pangsa pasar dari keseluruhan 119 bank di Indonesia. Empat bank pelat merah sendiri termasuk di dalamnya.

"Semuanya 119 bank, tapi penguasaan terbesar 40% dikuasai 14 bank. Ini tidak sehat, potensi terjadi kartel. Penguasaannya sedikit, empat bank pemiliknya sama, punya pemerintah," ujarnya di Jakarta, Senin (22/2/2016).

(Baca Juga: Pembatasan Margin Bank Diklaim Picu Pertumbuhan Ekonomi)

Menurutnya, insentif memang diperlukan terutama dalam membantu bank kecil. Namun dengan tingkat bunga kredit yang sama, mereka tetap sulit bersaing dengan bank besar.

"Potensi adanya kartel tinggi, jangan-jangan bos kartelnya menteri BUMN? Kalau insentif untungkan semua pelaku usaha perbankan. Kalau bunga semakin rendah, bank kecil tidak kompetitif, salah satu caranya mereka lakukan konsolidasi lewat merger agar kompetitif," katanya.

(Baca Juga: OJK Dorong Aturan Margin Bank Rampung Bulan Depan)

Dia menjelaskan pihaknya dari awal sudah mendorong perbankan agar menurunkan suku bunga kredit. Tujuannya agar meningkatkan daya saing dengan bank lain di ASEAN.

"Kalau dari sisi persaingan, kita dari awal dorong industri perbankan terapkan bunga rendah, paling tidak di bawah 10%. Pertama meningkatkan daya saing, kita lemah karena cost capital mahal sekali, salah satunya persaingan industri perbankan buruk, tidak efisien," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3401 seconds (0.1#10.140)