Pemerintah Diminta DPR Jelaskan Soal Pengampunan Pajak

Rabu, 24 Februari 2016 - 14:41 WIB
Pemerintah Diminta DPR...
Pemerintah Diminta DPR Jelaskan Soal Pengampunan Pajak
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai harus memiliki alasan yang rasional terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tax Amnesty atau pengampunan pajak. DPR ragu kebijakan tersebut akan mampu menutup kekurangan ketika pemasukan negara minim.

Sekretaris Fraksi Partai Hanura ‎di DPR Dadang Rusdiana menilai pemerintah selalu mengklaim Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 dibayang-bayangi kekurangan penerimaan atau shortfall hingga Rp200 triliun apabila berjalan tanpa program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Diklaim tax amnesty sangat penting untuk menyelamatkan fiskal Indonesia di saat harga minyak dan komoditas anjlok. (Baca Juga: Pengampunan Pajak Jalan Keluar di Tengah Anjloknya Komoditas)

‎"Pemerintah harus punya alasan yang rasional, apakah dengan tax amnesty ini bisa menutup kekurangan anggaran sekitar Rp200 triliun sebagaimana sering disampaikan secara optimis oleh pemerintah," jelasnya dihubungi wartawan, Rabu (24/2/2016).

(Baca Juga: Tax Amnesty Tak Jamin Tingkatkan Pajak Negara)

‎Dia menerangkan seperti diketahui, surat presiden (Supres) terkait RUU Tax Amnesty baru diterima Sekretariat Jenderal DPR, Selasa (23/2) kemarin, dan telah dibacakan dalam rapat paripurna kemarin.

"Kalau kita berasumsi bahwa besaran economic underground kita di angka Rp3000 triliun, dan tarif pengampunan pajak rata-rata dua persen, maka hanya Rp60 triliun. Jadi masih jauh dari kebutuhan, terus extra effort yang selalu digembor-gemborkan itu gimana hasilnya?" tutur Dadang.

Maka itu, lanjut dia argumentasi yang dikonstruksikan oleh pemerintah terkait RUU Tax Amnesty harus jelas terlebih dahulu. ‎"Hanura tidak akan serta merta menerima atau menolak, kita ingin kejelasan dulu, karena yang Hanura perhatikan seringkali pemerintah kita itu over estimate, ini yang harus dikoreksi‎," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
6 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
6 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
7 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
7 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
7 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
7 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved