Menteri ESDM: Revisi UU Minerba Tak Hanya Soal Relaksasi Ekspor

Senin, 29 Februari 2016 - 13:46 WIB
Menteri ESDM: Revisi UU Minerba Tak Hanya Soal Relaksasi Ekspor
Menteri ESDM: Revisi UU Minerba Tak Hanya Soal Relaksasi Ekspor
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said Berkelit bahwa pemerintah bakal mengajukan pelonggaran (relaksasi) ekspor mineral mentah dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Dia mengatakan, revisi UU Minerba bukan hanya sekadar untuk meloloskan keinginan merelaksasi ekspor mineral mentah. Namun, revisi tersebut juga untuk memperkuat industri mineral.

"Revisi UU Minerba itu tolong ditulis, bukan untuk merelaksasi ekspor mineral. Tapi lebih besar itu. Revisi UU minerba untuk memperkuat industri mineral," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (29/2/2016).

(Baca Juga: ESDM Dorong Relaksasi Ekspor dalam Revisi UU Minerba)

Mantan Bos PT Pindad (Persero) ini menjelaskan, penguatan industri mineral dilakukan dengan memberikan kepastian hukum kepada mereka. Selain itu, dengan meluruskan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Bagaimana memperkuatnya? Kepastian hukum mesti diperoleh. Kemudian kewenangan antara daerah dan pusat harus diluruskan, antara UU 23 dengan UU yang baru nanti," terang dia.

Selain itu, jadwal pencapaian hilirisasi produk tambang juga harus realistis dan dikaitkan dengan kondisi pasar global saat ini. Pihaknya juga akan memberlakukan hal tersebut secara adil kepada industri, dimana mereka yang memiliki performa bagus akan diberikan insentif sementara yang buruk diberikan sanksi.

"Saya tidak ingin meneruskan minerba karena ini dari DPR. Kami bersiap-siap untuk menyumbang subtansi. Jadi jangan kita terlalu banyak konsep, karena dari DPR-nya belum‎," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9165 seconds (0.1#10.140)