Pengusaha Real Estate Pede Pajak DIRE Dipangkas Jadi 0,5%
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy mengaku sangat yakin besaran pajak penghasilan (PPH) Dana Investasi Real Estate (DIRE) akan menjadi sebesar 0,5%. Seperti diketahui saat ini pemerintah mengenakan pajak berganda pada sektor properti yakni PPh sebesar 5% dan pajak special purpose vehicle (SPV) 15%
Ketua REI Eddy Hussy menerangkan kemungkinan untuk PPh pusatnya ditentukan 0,5% untuk DIRE, sedangkan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal 1%. "Tadi kita sudah berunding dengan Pak Menko, Menkeu dan OJK tentang Direi ini," jelasnya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
(Baca Juga: Saingi Singapura, Menkeu Bahas Diskon Pajak Ganda Real Estate)
Menurutnya pihaknya dan pemerintah tinggal membuat kesepakatan yang nanti akan ditindak lanjuti bersama beberapa Pemerintah daerah (Pemda) terutama untuk di tarif BPHTB. "Kalau sudah disepakati, nanti tinggal ditindaklanjuti lagi dan kita akan mengundang beberapa pemda terutama untuk masalah BPHTB. Itu sedang dikoordinasikan dengan pemda," pungkasnya.
Sementara iru sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menerangkan pemerintah ingin angkanya dibawah Singapura yang saat ini sebesar 3%. Meski begitu dia menerangkan, pemerintah masih harus melihat dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. "Belum diputuskan. Tapi totalannya akan lebih rendah dari Singapura deh. Bisa dikira-kira itu berapa ya," jelasnya.
Ketua REI Eddy Hussy menerangkan kemungkinan untuk PPh pusatnya ditentukan 0,5% untuk DIRE, sedangkan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal 1%. "Tadi kita sudah berunding dengan Pak Menko, Menkeu dan OJK tentang Direi ini," jelasnya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
(Baca Juga: Saingi Singapura, Menkeu Bahas Diskon Pajak Ganda Real Estate)
Menurutnya pihaknya dan pemerintah tinggal membuat kesepakatan yang nanti akan ditindak lanjuti bersama beberapa Pemerintah daerah (Pemda) terutama untuk di tarif BPHTB. "Kalau sudah disepakati, nanti tinggal ditindaklanjuti lagi dan kita akan mengundang beberapa pemda terutama untuk masalah BPHTB. Itu sedang dikoordinasikan dengan pemda," pungkasnya.
Sementara iru sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menerangkan pemerintah ingin angkanya dibawah Singapura yang saat ini sebesar 3%. Meski begitu dia menerangkan, pemerintah masih harus melihat dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. "Belum diputuskan. Tapi totalannya akan lebih rendah dari Singapura deh. Bisa dikira-kira itu berapa ya," jelasnya.
(akr)