Bangkrut, Pesangon Eks Pegawai Merpati Miliaran Rupiah

Kamis, 03 Maret 2016 - 14:11 WIB
Bangkrut, Pesangon Eks...
Bangkrut, Pesangon Eks Pegawai Merpati Miliaran Rupiah
A A A
JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines telah bangkrut dan mewajibkan membayar pesangon kepada eks pegawai dengan jumlah hingga miliaran rupiah.

Ketua Tim Penuntut Hak PT Merpati Nusantara Airlines yang juga sebagai eks pegawai perseroan Sudiyarto mengatakan, untuk posisi pilot dapat jumlah paling besar di kisaran Rp1 miliar-Rp2 miliar. "Kalau pilot rata-rata di atas Rp1 miliar, pilot senior Rp2 miliar," ujarnya di Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Sementara, dia juga meminta pembayaran utang gaji beserta pesangon yang belum tuntas sejak Juli 2014 sebesar Rp400 juta dengan menempuh jalur hukum.

"Saya pemohon pailit Merpati dengan nomor pendaftaran 04 pada tanggal 10 Februari 2016 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, tapi sebetulnya bukan itu tujuannya. Tujuan utamanya adalah menagih utang gaji dan pesangon saya yang belum dibayarkan sebesar Rp400 juta sejak Juli 2014," kata dia.

Menurutnya, jumlah keseluruhan pesangon yang wajib dibayarkan sesuai ketentuan kepada sekitar 1.400 eks pegawai sebanyak Rp1,5 triliun. "Pemerintah hanya bisa bayarkan Rp350 miliar, ini jauh sekali. Kita tempuh jalur hukum karena hubungan kami dengan dirut terputus," pungkas Sudiarto.

Baca Juga:

Pembayaran Pesangon Karyawan Merpati Selesai Bulan Ini
Eks Pegawai Merpati Bantah Pesangon Dibayar Bulan Ini
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0638 seconds (0.1#10.140)