Permen Kilang Mini Siap Terbit Juni 2016
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap menerbitkan Peraturan Menteri ESDM (Permen) terkait pembangunan kilang mini di Indonesia. Permen ini akan memperkuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I GN Wiratmaja Puja mengatakan, permen ini nantinya akan memayungi hukum pembangunan kilang mini di Tanah Air. Lanjut dia pihaknya pun telah berdiskusi dengan beberapa instansi terkait untuk mendapatkan masukan mengenai penerbitan permen tersebut.
"Kita membuat permen ini supaya bisa berlaku semua. Jadi nanti dengan terbitnya permen baru ini akan memayungi hukum semua. Kita juga berdiskusi dengan institusi terkait," katanya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (7/3/2016).
(Baca Juga: Pemerintah Didesak Ambil Keputusan Kilang Mini di Bojonegoro)
Pemerintah rencananya akan membangun kilang di 8 cluster, yakni Cluster I Sumatera Utara, Cluster II Selat Panjang Malaka, Cluster III Riau, Cluster IV Jambi, Cluster V Sumatera Selatan, Cluster VI Kalimantan Selatan, Cluster VII Kalimantan Utara, dan Cluster VIII Maluku. Dia menambahkan diharapkan permen tersebut akan keluar pada Juni 2016.
"Saat ini (permen kilang mini) sedang digodok. Kita berharap pertengahan tahun ini terbit. Ya sekitar Juni 2016 lah," tandasnya.
Sebagai informasi, permen tersebut nantinya akan berisi tentang formulasi harga, kepastian pasokan dan insentif yang diperlukan untuk membangun kilang. Kilang minyak mini ini rencananya akan dibangun di dekat mulut sumur lapangan marjinal untuk menekan biaya produksi dan distribusi BBM.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I GN Wiratmaja Puja mengatakan, permen ini nantinya akan memayungi hukum pembangunan kilang mini di Tanah Air. Lanjut dia pihaknya pun telah berdiskusi dengan beberapa instansi terkait untuk mendapatkan masukan mengenai penerbitan permen tersebut.
"Kita membuat permen ini supaya bisa berlaku semua. Jadi nanti dengan terbitnya permen baru ini akan memayungi hukum semua. Kita juga berdiskusi dengan institusi terkait," katanya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (7/3/2016).
(Baca Juga: Pemerintah Didesak Ambil Keputusan Kilang Mini di Bojonegoro)
Pemerintah rencananya akan membangun kilang di 8 cluster, yakni Cluster I Sumatera Utara, Cluster II Selat Panjang Malaka, Cluster III Riau, Cluster IV Jambi, Cluster V Sumatera Selatan, Cluster VI Kalimantan Selatan, Cluster VII Kalimantan Utara, dan Cluster VIII Maluku. Dia menambahkan diharapkan permen tersebut akan keluar pada Juni 2016.
"Saat ini (permen kilang mini) sedang digodok. Kita berharap pertengahan tahun ini terbit. Ya sekitar Juni 2016 lah," tandasnya.
Sebagai informasi, permen tersebut nantinya akan berisi tentang formulasi harga, kepastian pasokan dan insentif yang diperlukan untuk membangun kilang. Kilang minyak mini ini rencananya akan dibangun di dekat mulut sumur lapangan marjinal untuk menekan biaya produksi dan distribusi BBM.
(akr)