Buka Rekening Bank di Luar Negeri, 6.000 WNI Kemplang Pajak
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki data mengenai rekening orang Indonesia yang berada di luar negeri. Dijelaskan setidaknya terdapat 6.000 warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki rekening di satu negara asing hanya untuk menghindari kewajiban membayar pajak.
Dia menjelaskan, pola yang dilakukan para WNI tersebut adalah dengan melakukan treaty shopping melalui pendirian suatu badan dengan tujuan khusus (special purpose vehicle/SPV) di suatu negara. Salah satu tempat yang paling banyak diminati orang Indonesia untuk membangun perusahaan SPV adalah British Virgin Island.
"Polanya biasanya dibentuk special purpose vehicle (SPV) yang ada di berbagai tempat di dunia, yang paling populer untuk Indonesia adalah British Virgin Island. Nah dari situ kemudian SPV tersebut menyimpan uangnya di salah satu negara. Dan kami sudah identifikasi bahwa baik bank nya maupun rekeningnya," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Mantan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) ini mengungkapkan, dari 6.000 WNI yang teridentifikasi tersebut setidaknya terdapat 2.000 SPV yang didirikan. Uang yang mereka simpan tersebut, lanjutnya, belum tercatat sebagai aset yang dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
"Tentunya uang yang di simpan disana belum tercatat sebagai aset yang dilaporkan dalam SPT tahunan pajak. Ini adalah bagian yang kita kejar," imbuh dia.
(Baca Juga: Tax Amnesty Disarankan Tak Sandera Pengajuan APBNP 2016)
Lanjut dia diharapkan para pemilik uang tersebut akan dengan suka rela melaporkan uang yang disimpannya tersebut di luar negeri melalui program pengampunan pajak (tax amnesty). Diharapkan, program tax amnesty tersebut akan berjalan sesuai rencana.
"Dengan skema yang kita harapkan bisa mulus yaitu pengampunan pajak, itu bisa kembali ke Indonesia atau paling tidak di-declare secara tegas. Karena kami sudah tahu bagaimana polanya," tandasnya.
Sebagai informasi, pendirian suatu badan dengan tujuan khusus (SPV) di salah satu negara pada dasarnya tidak selalu untuk mendapatkan harga saham atau aktiva di bawah harga pasar, yang paling sering adalah sebagai perusahaan "bentukan" guna memanfaatkan dan menikmati fasilitas perpajakan yang disediakan dalam tax treaty antara Indonesia dengan treaty partner.
Dia menjelaskan, pola yang dilakukan para WNI tersebut adalah dengan melakukan treaty shopping melalui pendirian suatu badan dengan tujuan khusus (special purpose vehicle/SPV) di suatu negara. Salah satu tempat yang paling banyak diminati orang Indonesia untuk membangun perusahaan SPV adalah British Virgin Island.
"Polanya biasanya dibentuk special purpose vehicle (SPV) yang ada di berbagai tempat di dunia, yang paling populer untuk Indonesia adalah British Virgin Island. Nah dari situ kemudian SPV tersebut menyimpan uangnya di salah satu negara. Dan kami sudah identifikasi bahwa baik bank nya maupun rekeningnya," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Mantan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) ini mengungkapkan, dari 6.000 WNI yang teridentifikasi tersebut setidaknya terdapat 2.000 SPV yang didirikan. Uang yang mereka simpan tersebut, lanjutnya, belum tercatat sebagai aset yang dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
"Tentunya uang yang di simpan disana belum tercatat sebagai aset yang dilaporkan dalam SPT tahunan pajak. Ini adalah bagian yang kita kejar," imbuh dia.
(Baca Juga: Tax Amnesty Disarankan Tak Sandera Pengajuan APBNP 2016)
Lanjut dia diharapkan para pemilik uang tersebut akan dengan suka rela melaporkan uang yang disimpannya tersebut di luar negeri melalui program pengampunan pajak (tax amnesty). Diharapkan, program tax amnesty tersebut akan berjalan sesuai rencana.
"Dengan skema yang kita harapkan bisa mulus yaitu pengampunan pajak, itu bisa kembali ke Indonesia atau paling tidak di-declare secara tegas. Karena kami sudah tahu bagaimana polanya," tandasnya.
Sebagai informasi, pendirian suatu badan dengan tujuan khusus (SPV) di salah satu negara pada dasarnya tidak selalu untuk mendapatkan harga saham atau aktiva di bawah harga pasar, yang paling sering adalah sebagai perusahaan "bentukan" guna memanfaatkan dan menikmati fasilitas perpajakan yang disediakan dalam tax treaty antara Indonesia dengan treaty partner.
(akr)