Kemenkeu Wajibkan 23 Bank Lapor Transaksi Kartu Kredit ke DJP

Kamis, 31 Maret 2016 - 10:59 WIB
Kemenkeu Wajibkan 23...
Kemenkeu Wajibkan 23 Bank Lapor Transaksi Kartu Kredit ke DJP
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan perbankan nasional atau lembaga penyelenggara kartu kredit untuk melaporkan data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setidaknya terdapat 23 bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit yang diwajibkan melaporkan data tersebut.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kelima atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Dalam beleid yang terbit pada 22 Maret 2016 tersebut, bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit, yang paling sedikit memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, dan alamat pemilik kartu kredit.

Selain itu, data yang wajib dilaporkan juga mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK)/nomor paspor pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi, dan pagu kredit. Data tersebut dilaporkan paling lambat 31 Mei 2016 dengan cara online ataupun langsung secara konvensional.

Seperti dikutip Sindonews dalam PMK Nomor 39/PMK.03/2016, berikut ‎23 bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit yang memiliki kewajiban melaporkan data transaksi kartu kredit:

1. Pan Indonesia Bank Ltd Tbk
2. PT Bank ANZ Indonesia
3. PT Bank Bukopin Tbk
4. PT Bank Central Asia Tbk
5. PT Bank CIMB Niaga Tbk
6. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
7. PT Bank MNC Internasional
8. PT Bank ICBC Indonesia
9. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
10. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
11. PT Bank Mega Tbk
12. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
13. PT BNI Syariah
14. PT Bank OCBC NISP Tbk
15. PT Bank Permata Tbk
16. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
17. PT Bank Sinarmas
18. PT Bank UOB Indonesia
19. Standard Chartered Bank
20. The Hongkong & Shanghai Banking Corp
21. PT Bank QNB Indonesia
22. Citibank N.A
23. PT AEON Credit Services
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)