DJP: Transaksi Kartu Kredit Nasabah Bukan Rahasia Lagi

Kamis, 31 Maret 2016 - 13:54 WIB
DJP: Transaksi Kartu Kredit Nasabah Bukan Rahasia Lagi
DJP: Transaksi Kartu Kredit Nasabah Bukan Rahasia Lagi
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan bahwa data transaksi nasabah lewat kartu kredit bukan lagi menjadi sesuatu yang rahasia. Hal ini menanggapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mewajibkan perbankan nasional atau lembaga penyelenggara kartu kredit untuk melaporkan data transaksi kartu kredit ke DJP.

"Tambahannya ada 6 instansi baru‎ yang diminta untuk menyerahkan data-data ke Ditjen pajak, termasuk perbankan. Untuk data kartu kredit ini, sudah mulai kita bahas 1 setengah tahun lalu. Artinya yang menjadi permasalahan, kemarin perbankan masih merasa transaksi kartu kredit ini adalah rahasia perbankan," jelas Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama kepada Sindonews di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

(Baca Juga: Kemenkeu Wajibkan 23 Bank Lapor Transaksi Kartu Kredit ke DJP)

Dia menekankan bahwa data transaksi nasabah lewat kartu kredit bukan lagi menjadi sesuatu yang rahasia. Lanjut dia saat ini setidaknya ada 23 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit yang wajib melapor kepada Ditjen Pajak. Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39/PMK.03/2016.

Menurutnya terdapat rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian yang berkaitan dengan perpajakan sesuai PMK nomor 39 dan ini merupakan perubahan kelima. Mekanismenya sendiri, kata dia akan diatur oleh per masing-masing institusi.

Jadi dijelaskan olehnya ada beberapa instansi yang diwajibkan untuk menyerahkan data untuk dilakukan perubahan, jenis- jenis data mana yang akan diserahkan. "Misalnya dengan BPJS, oke kita setuju data mana yang mau diberikan, dan seterusnya," sambungnya.

Dia menambahkan Ditjen pajak sendiri sudah membicarakan ini dengan pihak Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa mereka akan memberikan penjelasan, untuk transaksi kartu kredit bukan termasuk rahasia data nasabah. "Karena itu, kita bicara dengan perbankan dan akhirnya disepakati, dikeluarkan dulu PMK nya yakni nomor 39 tahun 2016," kata dia.

Nantinya, dia menekankan seluruh bank-bank itu itu diwajibkan menyerahkan data secara periodik kepada Ditjen pajak sampai tanggal 31 Mei 2016. "Tanggal itu, tanggal paling lambat buat yang melakukan penyetoran, masing-masing bank. Nanti kita atur lagi, permasing-masing bank dan ini harus dibicarakan. Karena mereka itu mungkin punya sistem IT yang berbeda-beda. Tapi ada standar yang kita minta, itu yang diatur dalam PMK 39," pungkasnya.

Adapun bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit yang diwajibkan melapor antara lain:

- Pan Indonesia Bank Ltd Tbk
- PT Bank Bukopin, Tbk
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank MNC Internasional
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia Syariah
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Sinarmas
- PT Bank UOB Indonesia
- Standard Chartered Bank
- The Hongkong & Shanghai Banking Corp.
- PT Bank QNB Indonesia
- Citibank N.A
- PT AEON Credit Services
- PT Bank ANZ Indonesia

Sementara itu rincian jenis data dan informasi yang harus dilaporkan ke Ditjen Pajak yang tertuang dalam PMK nomor 39/PMK.03/2016 dijelaskan data transaksi nasabah kartu kredit paling sedikit membuat.

1. Nama bank
2. Nomor rekening kartu kredit
3. ID merchant
4. Nama merchant
5. Nama pemilik kartu
6. Alamat pemilik kartu
7. NIK/ Nomor paspor pemilik kartu
8. NPWP pemilik kartu
9. Bulan tagihan
10. Tanggal transaksi
11. Rincian transaksi
12. Nilai transaksi
13. Pagu kredit
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7368 seconds (0.1#10.140)