Tax Amnesty Diklaim Bisa Bawa Rp11.400 Triliun ke Indonesia

Selasa, 05 April 2016 - 14:27 WIB
Tax Amnesty Diklaim...
Tax Amnesty Diklaim Bisa Bawa Rp11.400 Triliun ke Indonesia
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro meyakini dalam tax amnesty dana yang bisa dibawa masuk ke Indonesia yakni lebih dari Rp11.400 triliun. ‎Hasil ini melebihi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

‎Perhitungan ini karena menurut loan to GDP Singapura mencapai 200%. Padahal, loan to deposit ratio-nya di bawah 90%. Artinya, Singapura kelebihan likuiditas. Padahal jumlah WP-nya (wajib pajak) sedikit.

Bambang berpandangan kelebihan likuiditas Singapura tersebut berasal dari uang orang Indonesia yang disimpan di sana dalam waktu yang lama.

"Jadi dana yang kita bisa bawa masuk dari tax amnesty ini potensinya, Rp11.400 triliun. Ini melebihi GDP kita. ‎Kok bisa? Singapura loan to GDP 200%. Padahal loan to deposit-nya 90%. Mereka kelebihan likuiditas, karena uang orang Indonesia banyak ada di sana," ujarnya di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (5/4/2016)

‎Kedua, lanjut dia, potensi sebesar itu dihitung dari data selama 20 tahun. Saat ini pihak DJP memiliki data pajak sejak 1995-2014. Dari data tersebut, pihaknya mengetahui uang warga negara Indonesia yang disimpan di Singapura, sudah ada sejak tahun 1970. "Dari data itu, munculah nama-nama lama dan uangnya juga uang lama," katanya.

Faktor ketiga, kata Bambang, yang menunjukkan potensi bisa melebihi GDP, yakni nilai tukar rupiah. Rupiah pernah berada di posisi Rp2.000/USD pada tahun 1970. Artinya, saat ini nilainya sudah lebih besar dibanding waktu itu.

"Kalau dirupiahkan, nilainya pasti sudah jauh lebih besar, karena waktu itu nilainya hanya Rp2.000/USD," pungkasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Ekonom Beberkan Sektor-sektor...
Ekonom Beberkan Sektor-sektor yang Diuntungkan dengan Pengampunan Pajak Jilid II
Berita Terkini
Asabri Kolaborasi Beri...
Asabri Kolaborasi Beri Kemudahan Kepemilikan Kendaraan bagi Peserta
5 menit yang lalu
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
19 menit yang lalu
Koper Jadi Ukuran Baru...
Koper Jadi Ukuran Baru Kenyamanan, Piece Concept Mulai Dibicarakan Penumpang RI
19 menit yang lalu
Lagi-lagi, Rupiah Kembali...
Lagi-lagi, Rupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS
28 menit yang lalu
Komisi Ojol 8% Berlaku,...
Komisi Ojol 8% Berlaku, Menteri UMKM Klaim Mayoritas Pengemudi Diuntungkan
42 menit yang lalu
Aplikasi Strava Buka...
Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
1 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved