BKPM: Sanksi Facebook dkk Tunggu Ditjen Pajak

Kamis, 07 April 2016 - 20:07 WIB
BKPM: Sanksi Facebook...
BKPM: Sanksi Facebook dkk Tunggu Ditjen Pajak
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku saat ini belum dapat memutuskan sanksi apapun kepada Facebook, Google, Twitter, dan Yahoo. Hal ini menyusul keputusan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyatakan akan memeriksa empat penanam modal asing (PMA) ini, lantaran tidak melakukan kewajibannya membayar pajak.

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan pihaknya mendukung langkah Ditjen Pajak yang menagih pembayaran pajak kepada Facebook dan kawan-kawan. Karena sudah semustinya badan usaha mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. (Baca: Google, Facebook, Twitter dan Yahoo Diperiksa Ditjen Pajak)

“Tidak dipungkiri memang (Twitter, Google, Facebook, Yahoo) memberikan layanan iklan dan lain-lain. Dengan demikian kita masuk pada equal treatment antara yang comply dan yang belum comply,” katanya di gedung Kementerian Sekretaris Negara, Kamis (7/4/2016).

(Baca: Kejar Pajak Facebook Cs, Pemerintah Dituntut Ubah Regulasi)

Menurut dia, BKPL akan melihat temuan dari Ditjen Pajak terlebih dahulu. Setelah itu akan menentukan sanksi yang tepat.

“Hasil temuan dari Ditjen Pajak seperti apa, tentu akan dikoordinasikan dengan BKPM. Dan nanti kami akan lihat potensi sanksinya seperti apa, kita lihat saja nanti,” pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0930 seconds (0.1#10.140)