Harga Minyak Melorot, Pemerintah Kaji Bebaskan Pajak Eksplorasi
Selasa, 26 April 2016 - 16:40 WIB
Harga Minyak Melorot, Pemerintah Kaji Bebaskan Pajak Eksplorasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membebaskan pajak eksplorasi, lantaran harga minyak dunia masih melorot, dan gairah eksplorasi sektor minyak dan gas (migas) juga ikut menurun. Direktur Jenderal Migas ESDM I GN Wiratmaja Puja mengatakan, persentase penurunan kegiatan eksplorasi di sektor migas mencapai 15% hingga 20%.
Oleh karena itu, industri hulu migas perlu didorong dengan insentif agar kembali bangkit keinginannya untuk melakukan eksplorasi. "Apa yang terjadi jika tidak dikasih insentif eksplorasi, produksi kita turun terus. Kalau bisnis pertambangan eksplorasi semangat di atas 20% declining rignya," katanya, di Gedung Direktorat Jenderal Migas, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Dia menuturkan, saat ini pemerintah tengah menimbang untuk membebaskan pajak kegiatan eksplorasi. Sebelumnya, pemerintah pun telah menghapus pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk kegiatan eksplorasi.
"Masalah eksplorasi tidak kena pajak, untuk PBB sudah dilakukan pajak impor barang karena eksplorasi belum menghasilkan, itu salah satu contoh. Kan nanti akan dilaporkan ke Kementerian Keuangan dan Presiden," imbuh dia.
Menurutnya, penghapusan PBB tersebut sangat berpengaruh terhadap kegiatan eksplorasi. Oleh karena itu, diharapkan ke depannya kegiatan eksplorasi tidak dikenakan pajak sama sekali.
"PBB sudah, semua pajak selama eksplorasi kalau boleh tidak ada karena ini benar-benar dalam cash out. PBB paling memberatkan, bayangi di laut 10 Km persegi, itu dibayar per1 meter persegi," tuturnya.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar penerapan bagi hasil antara negara dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menggunakan skema dynamic split dan sliding scale. "Satu lagi masalah split, di dalam kontrak. bisa dibuat usulan jadi dynamic split, sliding scale, dan lainnya. Ini perlu didiskusiakan dulu," terangnya.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Djoko Siswanto menambahkan, Kementerian ESDM juga mengusulkan untuk menerapkan skema country basis oleh KKKS. Jadi, biaya pengeboran selama eksplorasi di satu wilayah kerja (WK) bisa ditutupi dari hasil produksi WK lain.
"Untuk country basis, seperti Total saja. Kan dia punya (Blok) Mahakam nih, tapi dia juga punya Blok eksplorasi di Irian. Dia ingin biaya ngebor di Irian itu diganti dari hasil produksi di Mahakam. Tapi ini belum keputusan masih usulan," tandasnya.
Oleh karena itu, industri hulu migas perlu didorong dengan insentif agar kembali bangkit keinginannya untuk melakukan eksplorasi. "Apa yang terjadi jika tidak dikasih insentif eksplorasi, produksi kita turun terus. Kalau bisnis pertambangan eksplorasi semangat di atas 20% declining rignya," katanya, di Gedung Direktorat Jenderal Migas, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Dia menuturkan, saat ini pemerintah tengah menimbang untuk membebaskan pajak kegiatan eksplorasi. Sebelumnya, pemerintah pun telah menghapus pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk kegiatan eksplorasi.
"Masalah eksplorasi tidak kena pajak, untuk PBB sudah dilakukan pajak impor barang karena eksplorasi belum menghasilkan, itu salah satu contoh. Kan nanti akan dilaporkan ke Kementerian Keuangan dan Presiden," imbuh dia.
Menurutnya, penghapusan PBB tersebut sangat berpengaruh terhadap kegiatan eksplorasi. Oleh karena itu, diharapkan ke depannya kegiatan eksplorasi tidak dikenakan pajak sama sekali.
"PBB sudah, semua pajak selama eksplorasi kalau boleh tidak ada karena ini benar-benar dalam cash out. PBB paling memberatkan, bayangi di laut 10 Km persegi, itu dibayar per1 meter persegi," tuturnya.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar penerapan bagi hasil antara negara dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menggunakan skema dynamic split dan sliding scale. "Satu lagi masalah split, di dalam kontrak. bisa dibuat usulan jadi dynamic split, sliding scale, dan lainnya. Ini perlu didiskusiakan dulu," terangnya.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Djoko Siswanto menambahkan, Kementerian ESDM juga mengusulkan untuk menerapkan skema country basis oleh KKKS. Jadi, biaya pengeboran selama eksplorasi di satu wilayah kerja (WK) bisa ditutupi dari hasil produksi WK lain.
"Untuk country basis, seperti Total saja. Kan dia punya (Blok) Mahakam nih, tapi dia juga punya Blok eksplorasi di Irian. Dia ingin biaya ngebor di Irian itu diganti dari hasil produksi di Mahakam. Tapi ini belum keputusan masih usulan," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :