Tax Amnesty Dinilai Instrumen Efektif Repatriasi Modal

Selasa, 10 Mei 2016 - 10:41 WIB
Tax Amnesty Dinilai...
Tax Amnesty Dinilai Instrumen Efektif Repatriasi Modal
A A A
JAKARTA - Pengamat pajak dari Universitas Indonesia (UI), Darussalam menilai pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi instrumen efektif terjadinya repatriasi modal dan memperkuat basis pajak baru. Maka, tax amnesty harus menjadi pendahuluan sebelum dilakukan penegakan hukum.

Menurutnya, efektivitas tax amnesty dalam menarik modal (repatriasi) sudah dilakukan di negara lain, seperti Italia, Portugal, Argentina, Yunani, dan Belgia.

"Jadi, sebagai suatu kebijakan tidak ada yang salah. Karena niatnya memang ingin repatriasi modal dan memperkuat basis pajak baru," katanya dalam pesan singkat yang diterima Sindonews di Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Tax amnesty dinilai lebih efektif dilakukan dengan cara voluntary (sukarela) ketimbang penegakan hukum. Alasannya, tax amnesty bisa sebagai suatu masa transisi sebelum dilakukannya penegakan hukum yang tegas. "Jadi tax amnesty dulu baru penegakan hukum yang tegas bisa dilakukan," ujarnya.

Pengampunan pajak harus diberikan terlebih dahulu ketimbang penegakan hukum, karena jumlah wajib pajak yang tidak patuh sangat besar. Ketidakpatuhan ini disebabkan banyak hal, misalnya karena ketidaktahuan mengenai kewajiban membayar pajak, kurangnya sosialisasi, sistem admisnistrasi pajak belum sempurna, hukum pajak belum sepenuhnya mencerminkan kepastian dan keadilan.

"Nah, kalau penegakan hukum yang dikedepankan, maka seberapa efektif yang dapat dilakukan, lantas seberapa cepat penegakan hukum yang akan dilakukan, seberapa valid data yang dimiliki, kan belum ketahuan," jelasnya.

Dia menuturkan, dengan hanya 22 juta penduduk Indonesia yang memiliki NPWP dan 9 juta yang melaporkan SPT Tahunan, maka jika tidak ada tax amnesty, jutaan rakyat Indonesia terancam tarif pajak hingga 30% dan denda maksimal 48%.‎

Darussalam juga lebih menekankan bahwa pentingnya tax amnesty sebagai bagian dari reformasi pajak secara keseluruhan bersamaan dengan reformasi atau amandemen UU KUP, PPh, PPN, dan Bea Materai. Nantinya, tarif PPh akan diturunkan di kisaran 17%-20% pasca dilakukannya tax amnesty.

Atasa dasar itu, tax amnesty merupakan starting point dari reformasi pajak keseluruhan, yaitu suatu masa transisi untuk menuju sistem pajak yang lebih baik lagi.

"Fungsi Tax Amnesty ini untuk membawa subjek pajak dan objek pajak yang selama ini belum dikenakan pajak untuk masuk ke dalam sistem administrasi pajak sebagai data. Bukan yang penting jumlah potensi dananya," kata Darussalam.

Hal yang terpenting dalam UU Tax Amnesty adalah adanya satu pasal tertentu yang mengatur tentang manajemen informasi data. Dia mencontohkan Tax Amnesty Filipina, yang di dalamnya ada suatu pasal yang memungkinkan untuk menggunakan hasil dari uang tebusan dari tax amnesty yang dipergunakan untuk mengelola manajemen data tersebut.

"Di FiIipina sebesar 400 juta peso diperuntukkan untuk manajemen informasi tersebut," imbuhnya.

Potensi yang bisa ditarik dari repatriasi, sulit dihitung secara kasar. "Sulit dihitung secara kasaran saya bisa pastikan tidak dapat dihitung dengan tepat berapa besarnya. Yang penting justru seberapa banyak dan menariknya fitur-fitur tax amnesty membuat pemilik dana mau merepatriasi ke Indonesia, misalnya fitur persentase uang tebusan," pungkas Darussalam.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
4 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
4 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
6 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
7 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
7 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
8 jam yang lalu
Infografis
Jet Tempur Siluman F-35...
Jet Tempur Siluman F-35 Israel Tak Efektif saat Serang Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved