Ini Alasan DPR Mengulur RUU Tax Amnesty

Jum'at, 13 Mei 2016 - 23:04 WIB
Ini Alasan DPR Mengulur RUU Tax Amnesty
Ini Alasan DPR Mengulur RUU Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Keinginan pemerintah menggolkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) masih membentur mistar birokrasi DPR. Anggota Komisi XI DPR, Donny Iman Priambodo mengatakan parlemen masih menjaring berbagai usulan dari masyarakat terkait beleid ini.

“Semua pihak diharapkan bersabar menanggapi RUU Pengampunan Pajak,” kata Donny melalui rilis kepada media, Jumat (13/5/2016).

Menurut Donny, salah satu polemik yang mengemuka pada RUU Tax Amnesty adalah besaran rate untuk pengampunan pajak. Lanjut dia, masalah rate ini belum rampung. Karena masih ditentukan oleh pemerintah bersama Dewan. Apakah rate-nya itu masih 2-4 atau 3-6, kata dia, tergantung pemerintah pemerintah, DPR, dan pertimbangan dari masukan khalayak.

Untuk itu, ia menambahkan bahwa belum satu pasal atau ayat pun dari RUU inisiatif pemerintah ini dibahas DPR. Sehingga polemik besaran tarif maupun materi pokok pengampunan belum final.

(Baca: Nama di Panama Papers Mau Ikut Tax Amnesty, Eits Bayar Utang Dulu)

“Pernyataan besaran tarif dan lainnya seyogyanya tidak dipakai sebagai patokan untuk dikomentari apalagi memberikan komentar persetujuan maupun penolakan,” jelas politikus NasDem itu.

Pemerintah menargetkan RUU Pengampunan Pajak dapat segera diselesaikan pada awal semester kedua tahun 2016 ini, karena berkaitan dengan penerimaan negara pada APBN 2016.

Donny mengatakan, saat ini RUU Pengampunan Pajak masih dalam pembahasan DPR bersama Pemerintah. Bahkan, besok saat sidang pembukaan DPR akan masuk dalam pembicaraan pokok.

“Kami sendiri tetap menjaring usulan-usulan dari masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan RUU Pengampunan Pajak yang pembahasannya akan dimulai kembali pada masa sidang tanggal 18 Mei 2016 mendatang,” tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8081 seconds (0.1#10.140)