Dari 46.000 Bus Angkutan Lebaran Baru 5% Lalui Tahap Pengecekan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan 46.000 bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) untuk melayani angkutan Lebaran tahun ini. Namun dari jumlah tersebut, hingga 19 Juni 2016, baru 2.300 unit bus atau sekitar 5% yang telah melalui tahap pengecekan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, piHaknya akan melaksanakan pemeriksaan menyeluruh dan akan menyelesaikannya paling lambat akhir bulan ini.
"Sampai hari minggu baru 2.300-an bus yang diperiksa atau 5%-nya. Mudah-mudahan sampai akhir bulan ini selesai. Karena di semua moda kita lakukan pengecekan secara menyeluruh," ujarnya di Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (20/6/2016).
Dari pemeriksaan tersebut, ada lima item yang diperhatikan Kemenhub dan sudah lama sekali aturan ini tidak dikerjakan. Untuk meningkatkan keamanan pihaknya kembali menegaskan lima aturan itu.
"Pertama, speedometer harus berfungsi, rem kaki dan rem tangan harus berfungsi dengan baik, ban tidak boleh terlalu tipis atau gundul, karena bisa berbahaya buat keselamatan," jelas Jonan.
Selanjutnya, kata dia, kaca depan untuk bus tidak boleh ada keretakan atau tanda-tanda pecah. Jika itu terjadi di tengah jalan Jonan mengimbau untuk segera menggantinya.
Kemudian yang paling penting dan sering diabaikan, yakni si pengemudi harus selalu menggunakan sabuk pengaman jika sedang mengemudi.
Jonan menyebutkan ketentuan-ketentuan tersebut sejauh ini sudah disampaikan di hadapan 130 pengusaha bus AKAP seluruh Indonesia untuk keamanan penumpang yang akan melakukan mudik.
"Kami sudah kumpulkan 130 pengusaha bus AKAP. Dari lima item yang harus dipenuhi mereka menyanggupi," pungkas Jonan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, piHaknya akan melaksanakan pemeriksaan menyeluruh dan akan menyelesaikannya paling lambat akhir bulan ini.
"Sampai hari minggu baru 2.300-an bus yang diperiksa atau 5%-nya. Mudah-mudahan sampai akhir bulan ini selesai. Karena di semua moda kita lakukan pengecekan secara menyeluruh," ujarnya di Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (20/6/2016).
Dari pemeriksaan tersebut, ada lima item yang diperhatikan Kemenhub dan sudah lama sekali aturan ini tidak dikerjakan. Untuk meningkatkan keamanan pihaknya kembali menegaskan lima aturan itu.
"Pertama, speedometer harus berfungsi, rem kaki dan rem tangan harus berfungsi dengan baik, ban tidak boleh terlalu tipis atau gundul, karena bisa berbahaya buat keselamatan," jelas Jonan.
Selanjutnya, kata dia, kaca depan untuk bus tidak boleh ada keretakan atau tanda-tanda pecah. Jika itu terjadi di tengah jalan Jonan mengimbau untuk segera menggantinya.
Kemudian yang paling penting dan sering diabaikan, yakni si pengemudi harus selalu menggunakan sabuk pengaman jika sedang mengemudi.
Jonan menyebutkan ketentuan-ketentuan tersebut sejauh ini sudah disampaikan di hadapan 130 pengusaha bus AKAP seluruh Indonesia untuk keamanan penumpang yang akan melakukan mudik.
"Kami sudah kumpulkan 130 pengusaha bus AKAP. Dari lima item yang harus dipenuhi mereka menyanggupi," pungkas Jonan.
(dmd)