Digugat, Menko Darmin Pastikan Penerapan Tax Amnesty Tak Terhambat
Rabu, 13 Juli 2016 - 19:47 WIB
Digugat, Menko Darmin Pastikan Penerapan Tax Amnesty Tak Terhambat
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan langkah sejumlah pihak yang berusaha menggagalkan program tax amnesty, dengan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menghambat penerapan kebijakan tersebut.
Pemerintah pun santai saja menghadapi gugatan yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Jakarta Raya, sebagai perwakilan dari Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan dua warga yakni Samsul Hidayat dan Abdul Qodir Jaelani.
Darmin mengatakan, pihak-pihak tersebut memang memiliki hak untuk mengajukan peninjauan ulang (judicial review) terhadap Undang-undang (UU) Tax Amnesty yang telah disahkan beberapa waktu lalu. Namun, permintaan peninjauan ulang tersebut tidak akan menjadi penghambat penerapan program tersebut.
"Artinya, orang punya hak dong kalau mau melakukan judicial review, silakan. Tapi kami tidak melihat bahwa itu sesuatu yang betul-betul bisa menghambat. Jadi kami enggak melihat itu sih. Tapi tentu kami akan mempersiapkan diri dengan baik," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut. Adapun tim tersebut meliputi: Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kemenko bidang Perekonomian.
"Kami baru akan rapat besok pagi, di tempat saya. Tentu saja ada dari Kementerian Keuangan, Sekretaris Negara, kalau undang-undang kan urusan Setneg. Ada dari Polhukam, ada dari kantor saya, ada dari Kemenkumham. Kira-kira itu," imbuh dia. (Baca: Dirjen Pajak Siap Pasang Badan Atas Gugatan UU Tax Amnesty)
Nantinya, sambung mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini, tim tersebut akan menyiapkan strategi serta membaca dengan detail unsur-unsur yang dipersoalkan penggugat. Selain itu, tim juga akan membuat daftar para ahli hukum yang akan diikutsertakan untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Strateginya bagaimana, kami baca dulu lah detailnya. Mereka mempersoalkan bagian mana, kemudian kami list ahli-ahli hukum yang akan kami minta ikut menyiapkan itu," tuturnya.
Darmin memastikan, penerapan tax amnesty akan jalan jika peraturan perundangannya telah ditandatangani. Rencananya peraturan tersebut akan ditandatangani pekan ini."Sebetulnya secara resminya kan setelah ditandatangani UU-nya, tinggal aturan pelaksanaanya saja belum. Kalau aturan pelaksanaan keluar, ya itu jalan," tandas Darmin.
Pemerintah pun santai saja menghadapi gugatan yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Jakarta Raya, sebagai perwakilan dari Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan dua warga yakni Samsul Hidayat dan Abdul Qodir Jaelani.
Darmin mengatakan, pihak-pihak tersebut memang memiliki hak untuk mengajukan peninjauan ulang (judicial review) terhadap Undang-undang (UU) Tax Amnesty yang telah disahkan beberapa waktu lalu. Namun, permintaan peninjauan ulang tersebut tidak akan menjadi penghambat penerapan program tersebut.
"Artinya, orang punya hak dong kalau mau melakukan judicial review, silakan. Tapi kami tidak melihat bahwa itu sesuatu yang betul-betul bisa menghambat. Jadi kami enggak melihat itu sih. Tapi tentu kami akan mempersiapkan diri dengan baik," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut. Adapun tim tersebut meliputi: Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kemenko bidang Perekonomian.
"Kami baru akan rapat besok pagi, di tempat saya. Tentu saja ada dari Kementerian Keuangan, Sekretaris Negara, kalau undang-undang kan urusan Setneg. Ada dari Polhukam, ada dari kantor saya, ada dari Kemenkumham. Kira-kira itu," imbuh dia. (Baca: Dirjen Pajak Siap Pasang Badan Atas Gugatan UU Tax Amnesty)
Nantinya, sambung mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini, tim tersebut akan menyiapkan strategi serta membaca dengan detail unsur-unsur yang dipersoalkan penggugat. Selain itu, tim juga akan membuat daftar para ahli hukum yang akan diikutsertakan untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Strateginya bagaimana, kami baca dulu lah detailnya. Mereka mempersoalkan bagian mana, kemudian kami list ahli-ahli hukum yang akan kami minta ikut menyiapkan itu," tuturnya.
Darmin memastikan, penerapan tax amnesty akan jalan jika peraturan perundangannya telah ditandatangani. Rencananya peraturan tersebut akan ditandatangani pekan ini."Sebetulnya secara resminya kan setelah ditandatangani UU-nya, tinggal aturan pelaksanaanya saja belum. Kalau aturan pelaksanaan keluar, ya itu jalan," tandas Darmin.
(ven)
Lihat Juga :