Digugat ke MK, Jokowi Tegaskan Tax Amnesty untuk Kepentingan Bangsa

Sabtu, 16 Juli 2016 - 15:56 WIB
Digugat ke MK, Jokowi...
Digugat ke MK, Jokowi Tegaskan Tax Amnesty untuk Kepentingan Bangsa
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa program pengampunan pajak (tax amnesty) yang mulai berlaku pada bulan ini ditujukan semata hanya untuk kepentingan bangsa dan negara. Hal ini menanggapi langkah sejumlah pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang (UU) Tax Amnesty.

Dia mengatakan, pemerintah telah menyiapkan tim untuk memberikan penjelasan kepada para penggugat bahwa sejatinya program ini bertujuan baik untuk bangsa dan negara.

"Percayalah bahwa ini untuk kepentingan bangsa dan negara bukan yang lain," katanya seperti dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Sabtu (16/7/2016).

Di awal sambutannya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan bahwa UU Tax Amnesty merupakan ruang bagi warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara.

"Yang uangnya ada di dalam negeri dideclare yang uangnya ada di luar dibawa masuk, ini persaingan antar negara, ini kesempatan semuanya untuk berpartisipasi terhadap negara," tandasnya.

UU Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.

Sekadar informasi, Yayasan Satu Keadilan bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi terkait UU Pengampunan Pajak. Pasalnya, UU tersebut dinilai merupakan praktik legal pencucian uang.

Adapun pasal-pasal yang digugat adalah‎ pasal 1 ayat (1) dan (7), pasal 3 ayat (1), (3), dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.
(dol)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Pakar Ungkap Kalkulasi...
Pakar Ungkap Kalkulasi Soal Alasan Harga Pertamax Belum Turun
1 jam yang lalu
Peneliti: Manfaat Ekonomi...
Peneliti: Manfaat Ekonomi Digital Lebih Banyak Dinikmati sebagai Konsumsi
2 jam yang lalu
Dulu Rakyatnya Ngungsi...
Dulu Rakyatnya Ngungsi ke RI, Kini Vietnam Naik Kelas Lampaui Indonesia
4 jam yang lalu
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
5 jam yang lalu
Cadangan Energi AS Ternyata...
Cadangan Energi AS Ternyata Keropos: Stok Minyak Dikuras Habis, Stok Terendah Sejak 1983!
9 jam yang lalu
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
17 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved