Digugat ke MK, Jokowi Tegaskan Tax Amnesty untuk Kepentingan Bangsa
Sabtu, 16 Juli 2016 - 15:56 WIB
Digugat ke MK, Jokowi Tegaskan Tax Amnesty untuk Kepentingan Bangsa
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa program pengampunan pajak (tax amnesty) yang mulai berlaku pada bulan ini ditujukan semata hanya untuk kepentingan bangsa dan negara. Hal ini menanggapi langkah sejumlah pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang (UU) Tax Amnesty.
Dia mengatakan, pemerintah telah menyiapkan tim untuk memberikan penjelasan kepada para penggugat bahwa sejatinya program ini bertujuan baik untuk bangsa dan negara.
"Percayalah bahwa ini untuk kepentingan bangsa dan negara bukan yang lain," katanya seperti dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Sabtu (16/7/2016).
Di awal sambutannya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan bahwa UU Tax Amnesty merupakan ruang bagi warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara.
"Yang uangnya ada di dalam negeri dideclare yang uangnya ada di luar dibawa masuk, ini persaingan antar negara, ini kesempatan semuanya untuk berpartisipasi terhadap negara," tandasnya.
UU Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Sekadar informasi, Yayasan Satu Keadilan bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi terkait UU Pengampunan Pajak. Pasalnya, UU tersebut dinilai merupakan praktik legal pencucian uang.
Adapun pasal-pasal yang digugat adalah‎ pasal 1 ayat (1) dan (7), pasal 3 ayat (1), (3), dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.
Dia mengatakan, pemerintah telah menyiapkan tim untuk memberikan penjelasan kepada para penggugat bahwa sejatinya program ini bertujuan baik untuk bangsa dan negara.
"Percayalah bahwa ini untuk kepentingan bangsa dan negara bukan yang lain," katanya seperti dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Sabtu (16/7/2016).
Di awal sambutannya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan bahwa UU Tax Amnesty merupakan ruang bagi warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara.
"Yang uangnya ada di dalam negeri dideclare yang uangnya ada di luar dibawa masuk, ini persaingan antar negara, ini kesempatan semuanya untuk berpartisipasi terhadap negara," tandasnya.
UU Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Sekadar informasi, Yayasan Satu Keadilan bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi terkait UU Pengampunan Pajak. Pasalnya, UU tersebut dinilai merupakan praktik legal pencucian uang.
Adapun pasal-pasal yang digugat adalah‎ pasal 1 ayat (1) dan (7), pasal 3 ayat (1), (3), dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.
(dol)
Lihat Juga :