Bank Asing Tampung Dana Amnesti Pajak Dinilai Melenceng

Selasa, 19 Juli 2016 - 20:56 WIB
Bank Asing Tampung Dana...
Bank Asing Tampung Dana Amnesti Pajak Dinilai Melenceng
A A A
JAKARTA - Langkah pemerintah yang memasukkan empat bank asing menjadi bank persepsi penampung dana repatriasi peserta pengampunan pajak atau tax amnesty mendapatkan kritik dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA). Pasalnya, hal itu justru dinilai membuat tujuan dari program pengampunan pajak menjadi melenceng.

(Baca Juga: 18 Bank Persepsi Ditetapkan Pemerintah Tampung Dana Tax Amnesty)

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah seharusnya memberikan prioritas kepada perbankan nasional khususnya perbankan pelat merah untuk menampung dana repatriasi tersebut. Program pengampunan pajak ini, seharusnya menjadi cara bagi mereka untuk tumbuh dan lebih berkembang.

"Pertama ini bukan sentimen anti asing, tapi harusnya kita memberikan prioritas kepada bank-bank BUMN dan bank nasional. Kenapa? Karena biar mereka yang memanfaatkan dan supaya ini menjadi kesempatan mereka untuk berkembang," katanya kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (19/7/2016).

(Baca Juga: Ini Syarat Khusus Bank Asing Penampung Dana Tax Amnesty)

Menurutnya, masuknya empat bank asing tersebut menjadikan perbankan nasional harus berkompetisi lebih ketat untuk bisa dipilih sebagai bank penampung dana repatriasi. Apalagi, bank-bank asing yang ditunjuk tersebut merupakan bank raksasa.

"Di awal dibuka mereka harus berkompetisi dengan bank-bank yang sudah jauh lebih baik dan lebih siap serta lebih punya instrumen. Saya rasa ini akan jadi melenceng dari tujuan awal agar perbankan nasional menjadi lebih kuat. Apalagi mereka dari awal sudah bekerja dan berkontribusi mensukseskan tax amnesty," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan 18 bank persepsi untuk menampung dana repatriasi peserta pengampunan pajak atau tax amnesty. Sejauh ini sudah ada tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal tax amnesty yakni penempatan instrumen investasi di pasar keuangan, tata cara pengalihan harta wajib pajak (WP) ke wilayah NKRI dan pendelegasian wewenang.

Adapun 18 perbankan yang telah ditentukan pemerintah yakni:

Bank Central Asia (Tbk)
Bank Rakyat Indonesia
Bank Mandiri (Persero)
Bank Negara Indonesia (Persero)
Bank Danamon Indonesia (Tbk)
Bank Permata (Tbk)
Bank Maybank Indonesia (Tbk)
Bank Panin Indonesia (Tbk)
Bank CIMB Niaga
Bank UOB Indonesia
Citibank
Bank DBS Indonesia
Standard Chartered Bank
Deutsche Bank
Bank Mega
BPD Jawa Barat dan Banten
Bank Bukopin Tbk
Bank Syariah Mandiri
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
4 jam yang lalu
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
4 jam yang lalu
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
5 jam yang lalu
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
5 jam yang lalu
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
6 jam yang lalu
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
6 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved