Industri Keuangan Berlomba Manfaatkan Program Amnesti Pajak

Rabu, 20 Juli 2016 - 20:08 WIB
Industri Keuangan Berlomba...
Industri Keuangan Berlomba Manfaatkan Program Amnesti Pajak
A A A
JAKARTA - Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tidak hanya dimanfaatkan perbankan, tapi juga lembaga jasa keuangan lain yang ikut berkompetisi dalam momen langka ini. Terbukti dengan kerja sama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bersama dengan salah satu perusahaan marketplace terbesar di Indonesia, Bukalapak.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan kerjasama ini nantinya dilakukan dalam bentuk penyediaan sarana sosialisasi pentingnya pajak, baik dari segi pemungutan maupun manfaat Amnesti Pajak khususnya di kalangan pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Melalui kerjasama tersebut, Bukalapak akan berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani sosialisasi kepada para pelapaknya mengenai kewajiban pajak dan amnesti pajak. Pelapak yang terdaftar di Bukalapak saat ini telah mencapai 1 juta pelapak,” ujar Tito dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Lanjut dia hal ini upaya mendukung program pemerintah yang ingin meningkatkan pendapatan negara dari penerimaan pajak dari sektor UMKM. Tingginya potensi UMKM sebagai pilar pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak hanya dalam penyerapan tenaga kerja, namun juga pendapatan negara dari sisi pajak yang dibayarkan oleh para pengusaha UMKM.

Dalam kesempatan lainnya, juru bicara, HSBC Indonesia Daisy K. Primayanti mengatakan mendukung inisiatif pemerintah tentang Pengampunan Pajak. Pihaknya menyambut baik atas dipertimbangkan dan ditunjuknya HSBC Indonesia sebagai salah satu Bank Persepsi yang mengelola dana hasil repatriasi (Gateway).

“Oleh karenanya, kami perlu memastikan bahwa kami melaksanakan inisiatif ini dengan tanpa melanggar kewajiban dan komitmen tersebut. Kami telah menyampaikan kepada Kementerian Keuangan bahwa kami akan berpartisipasi sebagai Bank Persepsi untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau mengelola dana yang direpatriasi , dalam menyukseskan inisiatif Pengampunan Pajak,” ujar Daisy.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
25 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
54 menit yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
10 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
11 jam yang lalu
Infografis
Senjata Makan Tuan,...
Senjata Makan Tuan, Tarif Trump Ancam Industri Senjata AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved