Industri Keuangan Berlomba Manfaatkan Program Amnesti Pajak

Rabu, 20 Juli 2016 - 20:08 WIB
Industri Keuangan Berlomba...
Industri Keuangan Berlomba Manfaatkan Program Amnesti Pajak
A A A
JAKARTA - Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tidak hanya dimanfaatkan perbankan, tapi juga lembaga jasa keuangan lain yang ikut berkompetisi dalam momen langka ini. Terbukti dengan kerja sama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bersama dengan salah satu perusahaan marketplace terbesar di Indonesia, Bukalapak.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan kerjasama ini nantinya dilakukan dalam bentuk penyediaan sarana sosialisasi pentingnya pajak, baik dari segi pemungutan maupun manfaat Amnesti Pajak khususnya di kalangan pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Melalui kerjasama tersebut, Bukalapak akan berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani sosialisasi kepada para pelapaknya mengenai kewajiban pajak dan amnesti pajak. Pelapak yang terdaftar di Bukalapak saat ini telah mencapai 1 juta pelapak,” ujar Tito dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Lanjut dia hal ini upaya mendukung program pemerintah yang ingin meningkatkan pendapatan negara dari penerimaan pajak dari sektor UMKM. Tingginya potensi UMKM sebagai pilar pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak hanya dalam penyerapan tenaga kerja, namun juga pendapatan negara dari sisi pajak yang dibayarkan oleh para pengusaha UMKM.

Dalam kesempatan lainnya, juru bicara, HSBC Indonesia Daisy K. Primayanti mengatakan mendukung inisiatif pemerintah tentang Pengampunan Pajak. Pihaknya menyambut baik atas dipertimbangkan dan ditunjuknya HSBC Indonesia sebagai salah satu Bank Persepsi yang mengelola dana hasil repatriasi (Gateway).

“Oleh karenanya, kami perlu memastikan bahwa kami melaksanakan inisiatif ini dengan tanpa melanggar kewajiban dan komitmen tersebut. Kami telah menyampaikan kepada Kementerian Keuangan bahwa kami akan berpartisipasi sebagai Bank Persepsi untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau mengelola dana yang direpatriasi , dalam menyukseskan inisiatif Pengampunan Pajak,” ujar Daisy.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4994 seconds (0.1#10.140)