LPS Evaluasi Tingkat Suku Bunga Penjamin

Kamis, 28 Juli 2016 - 00:59 WIB
LPS Evaluasi Tingkat...
LPS Evaluasi Tingkat Suku Bunga Penjamin
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. Sehingga tingkat bunga penjaminan untuk periode 24 Juni 2016 sampai dengan 14 September 2016 tidak mengalami perubahan dengan rincian bank umum, rupiah memiliki tingkat suku bunga sebesar 6,75%, kemudian valas sebesar 0,75%.

Sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat, rupiah memiliki tingkat bunga 9,25%. Sekretaris Lembaga Samsu Adi Nugroho mengatakan, tingkat bunga penjaminan ini sejalan dengan perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan dalam rupiah dan valas, di tengah stabilitas ekonomi makro dan kondisi likuiditas perbankan yang tetap terjaga.

"Tekanan inflasi meskipun meningkat namun masih dapat terkendali, sehingga kebijakan moneter bersifat akomodatif," kata Samsu di Jakarta, Rabu, (27/2016).

Dengan likuiditas rupiah yang tetap terjaga, perbankan terlihat dapat melanjutkan penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank.

Sesuai ketentuan LPS, lanjutnya, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dia mengungkapkan, dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," ungkap Samsu.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0749 seconds (0.1#10.140)