Sri Mulyani Pastikan Data Peserta Tax Amnesty Tak Akan Diperiksa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan data peserta pengampunan pajak atau tax amnesty tidak akan diobok-obok. Dia juga meminta para pengusaha yang berniat mengikuti program tersebut agar tidak takut, karena program tax amnesty bukanlah sebuah perangkap.
(Baca Juga: Ada Tax Amnesty, Sri Mulyani Stop Seluruh Pemeriksaan Kasus Perpajakan)
Dia menegaskan, pemerintah akan selalu menjaga kepercayaan para peserta tax amnesty. Mereka bisa memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa takut berakibat negatif bagi usahanya sendiri.
"Dia (peserta tax amnesty) bisa melakukan pelaporan, sehingga mereka bisa memenuhi peraturan perundang-undangan tanpa berakibat negatif bagi mereka sendiri pribadi maupun usahanya. Ini yang paling penting. Oleh karena itu terus menjaga kepercayaan itu penting," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Dalam Undang-undang (UU) Tax Amnesty, sambung dia pemerintah juga telah memberikan jaminan bahwa data para peserta tax amnesty tidak akan bisa dijadikan bahan penyelidikan tindak kasus pidana. Dirinya pun berjanji akan menjalankan amanat UU tersebut secara konsisten.
"Saya berniat atau berjanji untuk menjalankannya sekonsisten mungkin, sehingga masyarakat mulai mempercayai perundang-undangan Indonesia, mamupun mempercayai pemerintahan Indonesia untuk kemudian membuat perekonomian kita menjadi lebih baik lagi," tandasnya.
(Baca Juga: Ada Tax Amnesty, Sri Mulyani Stop Seluruh Pemeriksaan Kasus Perpajakan)
Dia menegaskan, pemerintah akan selalu menjaga kepercayaan para peserta tax amnesty. Mereka bisa memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa takut berakibat negatif bagi usahanya sendiri.
"Dia (peserta tax amnesty) bisa melakukan pelaporan, sehingga mereka bisa memenuhi peraturan perundang-undangan tanpa berakibat negatif bagi mereka sendiri pribadi maupun usahanya. Ini yang paling penting. Oleh karena itu terus menjaga kepercayaan itu penting," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Dalam Undang-undang (UU) Tax Amnesty, sambung dia pemerintah juga telah memberikan jaminan bahwa data para peserta tax amnesty tidak akan bisa dijadikan bahan penyelidikan tindak kasus pidana. Dirinya pun berjanji akan menjalankan amanat UU tersebut secara konsisten.
"Saya berniat atau berjanji untuk menjalankannya sekonsisten mungkin, sehingga masyarakat mulai mempercayai perundang-undangan Indonesia, mamupun mempercayai pemerintahan Indonesia untuk kemudian membuat perekonomian kita menjadi lebih baik lagi," tandasnya.
(akr)