Uang Tebusan Tax Amnesty KPP Pratama Cibeunying Capai Rp14,7 Miliar

Kamis, 11 Agustus 2016 - 00:41 WIB
Uang Tebusan Tax Amnesty KPP Pratama Cibeunying Capai Rp14,7 Miliar
Uang Tebusan Tax Amnesty KPP Pratama Cibeunying Capai Rp14,7 Miliar
A A A
BANDUNG - Sejak pemberlakuan tax amnesty 1 Juli 2016 lalu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying mencatatkan uang tebusan tax amnesty lebih dari Rp14,7 miliar.

Nilai tebusan tax amnesty tersebut juga menjadikan KPP Pratama Bandung Cibeunying menempati peringkat terbaik sementara se-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I.

Nilai uang tebusan itu terkumpul hingga 9 Agustus 2016 lalu, dari 18 wajib pajak yang memanfaatkan program tax amnesty. Diprediksi, uang tebusan tax amnesty akan meningkat drastis di minggu keempat Agustus hingga akhir September 2016.

"Ini memang belum banyak tapi informasi yang kami peroleh, wajib pajak akan berbondong-bondong September nanti karena batas akhir tarif terendah 2% sampai dengan 31 September," ungkap Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Andi Setiawan dalam acara Sosialisasi Tax Amnesty yang diikuti sekitar 200 wajib pajak di Harris Hotel & Convention, Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (10/8/2016).

Andi melanjutkan, untuk menggenjot program tax amnesty, pihaknya gencar menyosialisasikan tax amnesty kepada para wajib pajak yang berada di wilayah kerjanya, yang meliputi enam kecamatan di Kota Bandung, yakni Kecamatan Coblong, Cidadap, Cibeunying Kidul, Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, dan Sumur Bandung.

Selain turun langsung ke lapangan, pihaknya pun menggelar kelas tax amnesty bagi 50 orang wajib pajak yang digelar setiap hari Selasa. Bahkan, dari 90 karyawan KPP Pratama Bandung Cibeunying, sekitar 50 karyawan di antaranya aktif dilibatkan dalam sosialisasi tax amnesty.

"Kami jemput bola, itu strateginya. Karena banyak perusahaan/instansi yang menghendaki sosialisasi tax amnesty di tempatnya masing-masing. Jadi, hampir setiap hari kami membuat jadwal sosialiasi," tutur Andi. (Baca: Sri Mulyani Akui Tax Amnesty Tugas Terberat)

Lebih jauh Andi mengatakan, potensi wajib pajak yang akan memanfaatkan program tax amnesty di wilayah kerjanya mencapai sekitar 9.300 wajib pajak. Pihaknya berharap, hingga berakhirnya program tax amnesty, seluruh potensi yang ada tersebut bisa tergali maksimal.

"Untuk nilainya, kami memang kesulitan menghitung karena ini sangat lokal. Namun, target kami sekitar Rp150-200 miliar," sebut Andi seraya mengaku optimistis bisa menembus target tersebut.

Andi menambahkan, tax amnesty merupakan program penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum 31Desember 2015 dengan cara wajib pajak mengungkapkan hartanya dan membayar uang tebusan.

"Selain untuk mengenalkan tax amnesty kepada masyarakat, masyarakat pun diharapkan lebih memahami dan antusias memanfaatkan program pengampunan pajak ini sebaik-baiknya," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5282 seconds (0.1#10.140)