Sri Mulyani Kampanyekan Amnesti Pajak di Singapura

Kamis, 11 Agustus 2016 - 17:24 WIB
Sri Mulyani Kampanyekan...
Sri Mulyani Kampanyekan Amnesti Pajak di Singapura
A A A
JAKARTA - Keinginan pemerintah mensukseskan amnesti pajak dilakukan secara all out. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun pergi ke Singapura untuk menggelorakan program amnesti pajak dan mengajak Warga Negara Indonesia (WNI) di Negeri Singa Merlion untuk menaruh uangnya di Tanah Air dalam bentuk repatriasi.

Dalam seminar Indonesia Business Outlook yang dihelat Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) di Ritz Carlton Milenia Singapura, Ani--panggilan akrabnya--memaparkan kondisi perekonomian nasional dan program amnesti pajak. Di hadapan sekitar 150 orang peserta, Menkeu mengajak para WNI segera memanfaatkan amnesti pajak dalam bentuk repatriasi.

Untuk memberi kemudahan dalam memanfaatkan amnesti pajak, Ani meminta KBRI di Singapura membuka layanan amnesti pajak bagi WNI yang berada di sana. Layanan yang dibuka meliputi layanan e-registration untuk memperoleh NPWP, e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan PPh, dan penerimaan surat pernyataan dan konsultasi amnesti pajak.

"Di samping layanan tersebut, KBRI juga membuka layanan konsultasi melalui telepon di nomor +65 64709706 dan+65 64709707 dan e-mail [email protected]," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Baca: Sri Mulyani Akui Tax Amnesty Tugas Terberat

Di tempat yang sama, Menteri BUMN Rini Sumarno menyampaikan, instrumen-instrumen investasi yang dilayani bank BUMN seperti BNI, Mandiri dan BRI. Rini mengharapkan agar masyarakat Indonesia yang berada di Singapura dapat memanfaatkan amnesti pajak dan berinvestasi kembali ke Indonesia melalui usaha yang dikelola oleh BUMN.

Pemerintah, kata dia, memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha. Baik wajib pajak kecil maupun besar untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

"Untuk mendapatkan semua manfaat ini, wajib pajak hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan. Batas waktu kebijakan amnesti pajak tidak akan diperpanjang di masa yang akan datang. Sehingga, wajib pajak harus segera memanfaatkan kesempatan berharga ini," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Tax Amnesty Jilid II...
Tax Amnesty Jilid II Selesai, 11 Crazy Rich RI Ikut Pengampunan Pajak
Dikritik Soal Pajak,...
Dikritik Soal Pajak, Sri Mulyani Maju Terus Pantang Mundur
Dividen BUMN Naik Rp90...
Dividen BUMN Naik Rp90 Triliun, Sri Mulyani Revisi Target PNBP 2025
Sri Mulyani Resmi Tarik...
Sri Mulyani Resmi Tarik Pajak Pengguna WeTransfer & OffGamers
Berita Terkini
Sektor Industri Bermasalah,...
Sektor Industri Bermasalah, RI Rawan Disalip Vietnam Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
19 menit yang lalu
Pakar Ungkap Kalkulasi...
Pakar Ungkap Kalkulasi Soal Alasan Harga Pertamax Belum Turun
2 jam yang lalu
Peneliti: Manfaat Ekonomi...
Peneliti: Manfaat Ekonomi Digital Lebih Banyak Dinikmati sebagai Konsumsi
4 jam yang lalu
Dulu Rakyatnya Ngungsi...
Dulu Rakyatnya Ngungsi ke RI, Kini Vietnam Naik Kelas Lampaui Indonesia
5 jam yang lalu
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
7 jam yang lalu
Cadangan Energi AS Ternyata...
Cadangan Energi AS Ternyata Keropos: Stok Minyak Dikuras Habis, Stok Terendah Sejak 1983!
10 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved