Kemenhub Beri Izin Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kamis, 18 Agustus 2016 - 20:36 WIB
Kemenhub Beri Izin Pembangunan...
Kemenhub Beri Izin Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan telah mengeluarkan izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142,3 kilometer (km) pada 18 Juli 2016 lalu kepada PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC). Seperti diketahui sebelumnya pembangunan kereta cepat terbilang mandek, lantaran belum keluarnya izin dari Kemenhub.

(Baca Juga: Izin Mandek, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Dibangun)

Staf Khusus Menteri Perhubungan (Menhub) Bidang Keterbukaan Informasi Publik Dewa Made Sastrawan mengatakan, izin telah dikeluarkan di masa Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, jauh sebelum Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjabat.

"Dalam hal ini yang harus kita catat bahwa pada 18 Juli 2016 saat Kemenhub masih dipimpin Pak Jonan, bisa dikatakan izin sudah dikeluarkan sehingga kontruksi sudah bisa dilakukan. Namun begitu, masih ada sejumlah hal yang harus dilengkapi," kata dia di Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Meski begitu Dewa Made menjelaskan bahwa keluarnya izin tersebut masih harus memenuhi aspek persyaratan lain, bahkan ketika kontruksi sudah dimulai. "Ini adopsinya hampir sama dengan konsep pembangunan jalan tol. Makanya, izin dikeluarkan sambil memenuhi persyaratan lainnya," jelasnya.

Persyaratan lain tersebut salah satunya adalah dengan melengkapi Ditail Engineering Disain (DED) serta persoalan pembebasan lahan. "Memang DED sudah ada namun begitu belum detil sehingga perlu dilengkapi," pungkas dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo BoediTjahjono juga membenarkan bahwa Kemenhub telah mengeluarkan izin pembangunan keseluruhan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Sebelumnya kata dia, Kemenhub hanya menerbitkan izin pembangunan lima kilometer (km) pada Km 95 sampai Km 100. Namun, Prasetyo menekankan penerbitan izin tersebut perlu digarisbawahi, yakni PT KCIC harus memenuhi kelengkapan teknis yang belum sepenuhnya dilengkapi, salah satunya penyelesaian pembebasan tanah sertta kelengkapan DED.

Dia menyebutkan tanah yang sudah dikuasai konsorsium masih sekitar 59% dan 40%, sisanya belum dikuasai. Untuk itu, dia mengatakan pihaknya memberikan batas waktu penyelesaian pembebasan lahan hingga Desember 2017. Dengan demikian lanjut dia, izin pembangunan proyek tersebut akan diperbarui kembali.

"Kita belajar dari teman-teman di jalan tol, pembangunan jalan tol juga bisa dibangun begitu (sudah dimulai meskipun pembebasan tanah belum seluruhnya rampung)," pungkasnya.
(akr)
Berita Terkait
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Izin Operasional Belum...
Izin Operasional Belum Keluar, Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Dicek Kemenhub
Kemenhub Targetkan Fasilitas...
Kemenhub Targetkan Fasilitas Pendukung Feeder Kereta Cepat Rampung Akhir 2023
Kemenhub: Izin Operasional...
Kemenhub: Izin Operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung Masih Berjalan
Regulasi Kereta Cepat...
Regulasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditargetkan Rampung Awal Tahun 2022
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Berita Terkini
Standard Chartered Uji...
Standard Chartered Uji Agunan Kripto dengan OKX
3 jam yang lalu
Pengamat Energi: Blending...
Pengamat Energi: Blending BBM Sepenuhnya Legal dan Sesuai SNI
4 jam yang lalu
Senator AS Minta Trump...
Senator AS Minta Trump Diselidiki Atas Dugaan Insider Trading
8 jam yang lalu
Penjualan Emas Melesat,...
Penjualan Emas Melesat, Hartadinata Abadi Cetak Kenaikan Laba 44,60% di 2024
8 jam yang lalu
AS-China Perang Dagang,...
AS-China Perang Dagang, Prabowo: Indonesia Netral dan Siap Jadi Jembatan
9 jam yang lalu
Jumlah Pemudik Lebaran...
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Turun, AHY Sebut Dinamika Wajar
10 jam yang lalu
Infografis
Proyek Kereta Cepat...
Proyek Kereta Cepat Whoosh Rugikan WIKA Rp7,12 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved