Kemenhub Beri Izin Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Kamis, 18 Agustus 2016 - 20:36 WIB

Kemenhub Beri Izin Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan telah mengeluarkan izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142,3 kilometer (km) pada 18 Juli 2016 lalu kepada PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC). Seperti diketahui sebelumnya pembangunan kereta cepat terbilang mandek, lantaran belum keluarnya izin dari Kemenhub.
(Baca Juga: Izin Mandek, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Dibangun)
Staf Khusus Menteri Perhubungan (Menhub) Bidang Keterbukaan Informasi Publik Dewa Made Sastrawan mengatakan, izin telah dikeluarkan di masa Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, jauh sebelum Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjabat.
"Dalam hal ini yang harus kita catat bahwa pada 18 Juli 2016 saat Kemenhub masih dipimpin Pak Jonan, bisa dikatakan izin sudah dikeluarkan sehingga kontruksi sudah bisa dilakukan. Namun begitu, masih ada sejumlah hal yang harus dilengkapi," kata dia di Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Meski begitu Dewa Made menjelaskan bahwa keluarnya izin tersebut masih harus memenuhi aspek persyaratan lain, bahkan ketika kontruksi sudah dimulai. "Ini adopsinya hampir sama dengan konsep pembangunan jalan tol. Makanya, izin dikeluarkan sambil memenuhi persyaratan lainnya," jelasnya.
Persyaratan lain tersebut salah satunya adalah dengan melengkapi Ditail Engineering Disain (DED) serta persoalan pembebasan lahan. "Memang DED sudah ada namun begitu belum detil sehingga perlu dilengkapi," pungkas dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo BoediTjahjono juga membenarkan bahwa Kemenhub telah mengeluarkan izin pembangunan keseluruhan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Sebelumnya kata dia, Kemenhub hanya menerbitkan izin pembangunan lima kilometer (km) pada Km 95 sampai Km 100. Namun, Prasetyo menekankan penerbitan izin tersebut perlu digarisbawahi, yakni PT KCIC harus memenuhi kelengkapan teknis yang belum sepenuhnya dilengkapi, salah satunya penyelesaian pembebasan tanah sertta kelengkapan DED.
Dia menyebutkan tanah yang sudah dikuasai konsorsium masih sekitar 59% dan 40%, sisanya belum dikuasai. Untuk itu, dia mengatakan pihaknya memberikan batas waktu penyelesaian pembebasan lahan hingga Desember 2017. Dengan demikian lanjut dia, izin pembangunan proyek tersebut akan diperbarui kembali.
"Kita belajar dari teman-teman di jalan tol, pembangunan jalan tol juga bisa dibangun begitu (sudah dimulai meskipun pembebasan tanah belum seluruhnya rampung)," pungkasnya.
(Baca Juga: Izin Mandek, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Dibangun)
Staf Khusus Menteri Perhubungan (Menhub) Bidang Keterbukaan Informasi Publik Dewa Made Sastrawan mengatakan, izin telah dikeluarkan di masa Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, jauh sebelum Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjabat.
"Dalam hal ini yang harus kita catat bahwa pada 18 Juli 2016 saat Kemenhub masih dipimpin Pak Jonan, bisa dikatakan izin sudah dikeluarkan sehingga kontruksi sudah bisa dilakukan. Namun begitu, masih ada sejumlah hal yang harus dilengkapi," kata dia di Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Meski begitu Dewa Made menjelaskan bahwa keluarnya izin tersebut masih harus memenuhi aspek persyaratan lain, bahkan ketika kontruksi sudah dimulai. "Ini adopsinya hampir sama dengan konsep pembangunan jalan tol. Makanya, izin dikeluarkan sambil memenuhi persyaratan lainnya," jelasnya.
Persyaratan lain tersebut salah satunya adalah dengan melengkapi Ditail Engineering Disain (DED) serta persoalan pembebasan lahan. "Memang DED sudah ada namun begitu belum detil sehingga perlu dilengkapi," pungkas dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo BoediTjahjono juga membenarkan bahwa Kemenhub telah mengeluarkan izin pembangunan keseluruhan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Sebelumnya kata dia, Kemenhub hanya menerbitkan izin pembangunan lima kilometer (km) pada Km 95 sampai Km 100. Namun, Prasetyo menekankan penerbitan izin tersebut perlu digarisbawahi, yakni PT KCIC harus memenuhi kelengkapan teknis yang belum sepenuhnya dilengkapi, salah satunya penyelesaian pembebasan tanah sertta kelengkapan DED.
Dia menyebutkan tanah yang sudah dikuasai konsorsium masih sekitar 59% dan 40%, sisanya belum dikuasai. Untuk itu, dia mengatakan pihaknya memberikan batas waktu penyelesaian pembebasan lahan hingga Desember 2017. Dengan demikian lanjut dia, izin pembangunan proyek tersebut akan diperbarui kembali.
"Kita belajar dari teman-teman di jalan tol, pembangunan jalan tol juga bisa dibangun begitu (sudah dimulai meskipun pembebasan tanah belum seluruhnya rampung)," pungkasnya.
(akr)