Harga Rokok Rp50 Ribu, 4,7 Juta Buruh Terancam PHK
Senin, 22 Agustus 2016 - 14:58 WIB
Harga Rokok Rp50 Ribu, 4,7 Juta Buruh Terancam PHK
A
A
A
JAKARTA - Wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp50.000 per bungkus mendapatkan penolakan keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Pasalnya diyakini dengan cara menaikkan tarif cukai rokok, bakal menyebabkan 4,7 juta buruh terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
(Baca Juga: Pemerintah Diminta Bertindak soal Wacana Kenaikan Harga Rokok)
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, mahalnya harga rokok akan menyebabkan daya beli masyarakat menjadi menurun. Akibatnya, industri rokok pun terpaksa mengerem jumlah produksi rokoknya."Buruh menolak keras wacana pemerintah menaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu dengan cara menaikkan harga cukai rokok," tegasnya di Jakarta, Senin (22/8/2016).
"Mahalnya harga rokok akan menurunkan daya beli orang untuk membeli rokok. Akibatnya industri rokok akan menurunkan jumlah produksi rokok dan berujung ancaman PHK besar-besaran pekerja di industri rokok," lanjut dia.
(Baca Juga: Sampoerna Bantah Harga Rokok Naik Rp50.000/Bungkus)
Menurutnya, di tengah perlambatan ekonomi dan tingginya angka kemiskinan serta pengangguran saat ini, menaikkan harga cukai rokok justru akan menambah angka pengangguran baru. Setidaknya ada 4,7 juta buruh industri rokok dan 1,2 juta petani tembakau yang terancam tidak memiliki pekerjaan lantaran wacana tersebut.
Terlebih, 80% pekerja di industri rokok adalah pekerja kontrak (outsourcing) yang sudah puluhan tahub bekerja dan rentan terkena PHK.
"Apakah pemerintah sudah menyiapkan lapangan kerja yang baru dan kebijakan diversifikasi baru buat petani tembakau? Pemerintah jangan hanya mau enak dan gampangnya saja mendapat dana tambahan cukai rokok, tapi tidak memikirkan nasib buruh industri rokok dan petani tembakau yang akan makin suram masa depan anak dan keluarganya," imbuh dia.
(Baca Juga: Wacana Harga Rokok Rp50.000 Diduga Ada Kepentingan Asing)
Said menambahkan, buruh sejatinya sepakat jika memang alasan pemerintah untuk menaikkan harga rokok adalah untuk mengurangi konsumsi rokok di Tanah Air. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan efek lain dari kebijakan tersebut sebelum benar-benar digulirkan.
"Buruh setuju pertimbangan kesehatan menjadi prioritas, tetapi setiap kebijakan pemerintah harus komprehensif yang juga harus mempertimbangkan soal ketenagakerjaan," tandasnya.
(Baca Juga: Pemerintah Diminta Bertindak soal Wacana Kenaikan Harga Rokok)
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, mahalnya harga rokok akan menyebabkan daya beli masyarakat menjadi menurun. Akibatnya, industri rokok pun terpaksa mengerem jumlah produksi rokoknya."Buruh menolak keras wacana pemerintah menaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu dengan cara menaikkan harga cukai rokok," tegasnya di Jakarta, Senin (22/8/2016).
"Mahalnya harga rokok akan menurunkan daya beli orang untuk membeli rokok. Akibatnya industri rokok akan menurunkan jumlah produksi rokok dan berujung ancaman PHK besar-besaran pekerja di industri rokok," lanjut dia.
(Baca Juga: Sampoerna Bantah Harga Rokok Naik Rp50.000/Bungkus)
Menurutnya, di tengah perlambatan ekonomi dan tingginya angka kemiskinan serta pengangguran saat ini, menaikkan harga cukai rokok justru akan menambah angka pengangguran baru. Setidaknya ada 4,7 juta buruh industri rokok dan 1,2 juta petani tembakau yang terancam tidak memiliki pekerjaan lantaran wacana tersebut.
Terlebih, 80% pekerja di industri rokok adalah pekerja kontrak (outsourcing) yang sudah puluhan tahub bekerja dan rentan terkena PHK.
"Apakah pemerintah sudah menyiapkan lapangan kerja yang baru dan kebijakan diversifikasi baru buat petani tembakau? Pemerintah jangan hanya mau enak dan gampangnya saja mendapat dana tambahan cukai rokok, tapi tidak memikirkan nasib buruh industri rokok dan petani tembakau yang akan makin suram masa depan anak dan keluarganya," imbuh dia.
(Baca Juga: Wacana Harga Rokok Rp50.000 Diduga Ada Kepentingan Asing)
Said menambahkan, buruh sejatinya sepakat jika memang alasan pemerintah untuk menaikkan harga rokok adalah untuk mengurangi konsumsi rokok di Tanah Air. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan efek lain dari kebijakan tersebut sebelum benar-benar digulirkan.
"Buruh setuju pertimbangan kesehatan menjadi prioritas, tetapi setiap kebijakan pemerintah harus komprehensif yang juga harus mempertimbangkan soal ketenagakerjaan," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :