Urus Izin Lama, Mendag Beri Pengusaha Hak Istimewa
Rabu, 24 Agustus 2016 - 11:32 WIB
Urus Izin Lama, Mendag Beri Pengusaha Hak Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengungkapkan pengusaha dapat menjalankan bisnis tanpa izin. Caranya ketika permohonan izin yang diajukan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak ditindaklanjuti tepat waktu.
Dia menerangkan jika pihaknya membuat izin terlalu lama maka pengusaha dapat mendapatkan hak istimewa tersebut. Ketika perizinan sudah jadi juga tidak perlu mendatangi pemerintah, pemerintah yang datang ke pengusaha.
"Kalau selesai batas waktunya terlampaui, maka pengusaha silahkan jalankan usaha tanpa izin dan tak usah datang ke pemerintah. Eselon 1 kasih izin itu ke perusahaan," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Dia menyampaikan, banyaknya peraturan yang tumpang tindih membuat perizinan jadi berbelit. Sehingga jalur online dinilai sebagai jalan keluar dari permasalahan itu.
"Hentikan (terlalu banyak aturan) khususnya bidang perdagangan. Kami akan urus roadmap perizinan online nantinya waktu kami tentukan minta perizinan di kabupaten dan kota ada batas waktu dalam membuat perizinan," kata Enggar.
Menurutnya, jika ada Pemkab (Pemerintah Kabupaten) dan Pemerintah Kota (Pemkot) yang berani mengubah segala bentuk izin menjadi online akan dijadikan percontohan. Sebab dalam menghadapi era globalisasi tidak bisa terlalu banyak aturan.
"Kalau ada yang berani, kami akan jadikan percontohan. Gunanya seperti ini, kita ada di persaingan luar biasa, globalisasi. Kita proteksi diri kita dengan berbagai peraturan enggak mungkin," pungkasnya.
Dia menerangkan jika pihaknya membuat izin terlalu lama maka pengusaha dapat mendapatkan hak istimewa tersebut. Ketika perizinan sudah jadi juga tidak perlu mendatangi pemerintah, pemerintah yang datang ke pengusaha.
"Kalau selesai batas waktunya terlampaui, maka pengusaha silahkan jalankan usaha tanpa izin dan tak usah datang ke pemerintah. Eselon 1 kasih izin itu ke perusahaan," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Dia menyampaikan, banyaknya peraturan yang tumpang tindih membuat perizinan jadi berbelit. Sehingga jalur online dinilai sebagai jalan keluar dari permasalahan itu.
"Hentikan (terlalu banyak aturan) khususnya bidang perdagangan. Kami akan urus roadmap perizinan online nantinya waktu kami tentukan minta perizinan di kabupaten dan kota ada batas waktu dalam membuat perizinan," kata Enggar.
Menurutnya, jika ada Pemkab (Pemerintah Kabupaten) dan Pemerintah Kota (Pemkot) yang berani mengubah segala bentuk izin menjadi online akan dijadikan percontohan. Sebab dalam menghadapi era globalisasi tidak bisa terlalu banyak aturan.
"Kalau ada yang berani, kami akan jadikan percontohan. Gunanya seperti ini, kita ada di persaingan luar biasa, globalisasi. Kita proteksi diri kita dengan berbagai peraturan enggak mungkin," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :