Tax Amnesty Perlu Dilengkapi Keppres

Selasa, 30 Agustus 2016 - 18:10 WIB
Tax Amnesty Perlu Dilengkapi...
Tax Amnesty Perlu Dilengkapi Keppres
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai acuan teknis pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty). Tanpa Keppres, maka target pemerintah pemasukan keuangan negara dari pajak sulit tercapai.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Ibnu Munzir mengatakan, hingga saat ini pencapaian pemasukan keuangan negara melalui kebijakan tersebut masih sangat rendah. Dari target Rp165 triliun, tercatat baru tercapai Rp1,9 triliun. "Ya bisa dilihat masih sangat jauh dari target," ujarnya di Jenggala Center, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Lebih lanjut Ibnu mengatakan, Keppres itu nantinya akan berfungsi sebagai payung hukum bagi para petugas pajak saat bekerja di lapangan. Regulasi itu juga sebagai cara menyamakan persepsi para petugas dalam menjalankan tugas di lapangan.

Dia menilai, tanpa kesamaan gerak langkah dan persepsi, para petugas dan wajib pajak akan kebingungan. Selain itu, dengan adanya Keppres ini para wajib pajak akan ada kepastian hukum dan langkah yang akan mereka ambil ke depan, karena sudah ada acuan pasti dengan adanya Keppres tersebut.

"Para wajib pajak perlu perlindungan hukum dan kepastian hukum, sehingga ke depan tak masalah dengan adanya Kepres ini," ujarnya.

Ibnu juga mengingatkan para petugas di lapangan tidak hanya fokus pada program tax amnesty, tapi tetap fokus pada tagihan pajak reguler. Pada bagian lain, dia juga mendorong Presiden Jokowi meningkatkan satus Ditjen Pajak menjadi setingkat menteri. Sehingga, lembaga ini mempunyai kewenangan lebih besar untuk mengejar pemasukan negara.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
11 menit yang lalu
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
38 menit yang lalu
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
49 menit yang lalu
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
2 jam yang lalu
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
3 jam yang lalu
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
3 jam yang lalu
Infografis
Perlu Tindakan Cepat...
Perlu Tindakan Cepat Pemerintah untuk Antisipasi Badai PHK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved