BI Kembali Sempurnakan Aturan LTV dan FTV

Kamis, 01 September 2016 - 15:51 WIB
BI Kembali Sempurnakan Aturan LTV dan FTV
BI Kembali Sempurnakan Aturan LTV dan FTV
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali menyempurnakan ketentuan mengenai rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti serta rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.

Hal tersebut dilakukan untuk mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta mengatakan, ketentuan rasio nilai pinjaman dari aset (loan to value/LTV) kredit pemilikan rumah pertama menjadi 85%, sehingga uang muka yang harus dibayar nasabah menjadi 15% dari total harga rumah.

Selain pelonggaran uang muka untuk rumah pertama, BI juga menurunkan uang muka untuk kredit pemilikan rumah (KPR) kedua menjadi 20% dan kredit rumah ketiga serta seterusnya menjadi 25%.

"Penyempurnaan ketentuan dilakukan melalui penerbitan ketentuan baru, yaitu PBI No 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV), berlaku sejak 29 Agustus 2016," ujar Filia di Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Dia menjelaskan, dalam penyempurnaan kali ini, terdapat empat penyempurnaan pokok ketentuan, di antaranya perubahan rasio dan tiering untuk kredit properti (KP) atau pembiayaan properti (PP) untuk fasilitas ke-1, fasilitas ke-2, fasilitas ke-3 dan seterusnya.

Sementara, penyesuaian persyaratan non performing loan (NPL) atau non performing financing (NPF) secara total untuk penggunaan rasio LTV untuk KP dan rasio FTV untuk PP dari gross menjadi net, memiliki rincian seperti rasio kredit bermasalah dari total kredit atau rasio pembiayaan bermasalah dari total pembiayaan secara bersih (net) kurang dari 5% dan rasio KP bermasalah dari total KP atau rasio PP bermasalah dari total PP secara bruto (gross) kurang dari 5%.

Selain penurunan uang muka rumah pertama, lanjut Filia, relaksasi LTV juga mengurangi jarak uang muka antara rumah pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Relaksasi kredit perumahan ini dapat melengkapi stimulus dari pemerintah untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi.

Hingga Juni 2016, BI mencatat terdapat sekitar 80 bank dari 118 bank di Indonesia yang dapat memanfaatkan pelonggaran LTV ini. Selain syarat dari sisi NPL, aturan terbaru LTV ini juga memperbolehkan pembiayaan inden hingga rumah kedua, namun dengan pencairan pembayaran secara bertahap.

Lebih lanjut dia menuturkan, pelonggaran LTV ini tidak berlaku untuk KPR yang termasuk program perumahan dari pemerintah pusat dan daerah. Sementara untuk kredit atau pembiayaan tambahan, relaksasi LTV ini dapat digunakan asalkan NPL memenuhi syarat.

"Relaksasi LTV ini dapat menambah 3,7% terhadap pertumbuhan KPR per tahun sejak aturan ini diberlakukan," ungkap dia.

Dengan penyempurnaan ketentuan ini, diharapkan dapat mendorong fungsi intermediasi perbankan dalam rangka meningkatkan permintaan domestik guna terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi.

Selain itu, BI juga akan mendorong dengan kebijakan pelonggaran LTV, sehingga diharapkan akan ada pertumbuhan kredit yang cukup baik di paruh kedua tahun ini.

"Kami amati beberapa tahun terakhir, tapi kami lihat bahwa pertumbuhan kredit di akhir tahun ini di kisaran 7%-9%," tambah Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6519 seconds (0.1#10.140)