Luhut dan Rizal Ramli Beda Pendapat Soal Reklamasi Pulau G
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan ternyata memiliki pandangan berbeda dengan pendahulunya, mantan Menko bidang Kemaritiman Rizal Ramli terkait kegiatan reklamasi di Pulau G, Pantai Utara Jakarta. Pasalnya, Rizal Ramli kala itu berpandangan bahwa kegiatan reklamasi di Pulau G akan mengganggu kabel jaringan listrik milik PT PLN (Persero).
(Baca Juga: Agung Podomoro Protes Rizal Ramli Cabut Izin Reklamasi Pulau G)
Luhut mengakui, di wilayah tersebut memang terdapat sambungan kabel Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN. Namun, setelah dibuat rekayasa engineering dapat dipastikan bahwa kegiatan reklamasi tidak akan mengganggu dan berbahaya bagi keberadaan PLTU di wilayah tersebut.
"Pulau G kan masalahnya di air, untuk PLTU itu berbahaya. Tapi setelah dibuat rekayasa engineering itu tidak masalah. Malah suhunya turun satu derajat," katanya di Gedung BPPT, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Pada pekan ini, mantan Menko bidang Politik Hukum dan Keamanan ini berencana meninjau langsung lokasi Pulau G. Namun, dirinya tidak mau berandai-andai mengenai kelanjutan reklamasi di Pulau G.
Setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi kata Luhut, baru pekan depan pihaknya akan memutuskan mengenai kelanjutan kegiatan reklamasi di Pulau G. "Rabu mereka paparan ke saya. Kan ada masalah di Pulau G. Udah selesai kayaknya. Minggu ini (dirinya) ninjau, dan minggu depan selesai. Kita lihat minggu depan (kelanjutan reklamasi Pulau G," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Menko bidang Kemaritiman Rizal Ramli kala itu telah memutuskan untuk membatalkan pembangunan Pulau G, terkait reklamasi di lepas pantai Teluk Jakarta. Pasalnya, pembangunan Pulau G membahayakan dan terindentifikasi masuk dalam pelanggaran kategori berat.
(Baca Juga: Rizal Ramli Peringatkan Reklamasi Teluk Jakarta Tak Ugal-ugalan)
Dia mengatakan pulau reklamasi yang masuk dalam pelanggaran berat adalah pulau yang keberadaannya membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut. "Sebagai contoh, Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat," katanya di Gedung BPPT, Kamis (30/6).
Menurutnya, Pulau G masuk dalam kategori pelanggaran berat lantaran di bawah pulau tersebut banyak terdapat kabel jaringan listrik milik PT PLN (Persero). Selain itu, keberadaan pulau tersebut juga mengganggu lalu lintas kapal nelayan. "Di bawahnya itu banyak kabel yang terkait dengan listrik, powestation milik PLN. Ini juga mengganggu lalu lintas kapal nelayan," imbuh dia.
(Baca Juga: Agung Podomoro Protes Rizal Ramli Cabut Izin Reklamasi Pulau G)
Luhut mengakui, di wilayah tersebut memang terdapat sambungan kabel Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN. Namun, setelah dibuat rekayasa engineering dapat dipastikan bahwa kegiatan reklamasi tidak akan mengganggu dan berbahaya bagi keberadaan PLTU di wilayah tersebut.
"Pulau G kan masalahnya di air, untuk PLTU itu berbahaya. Tapi setelah dibuat rekayasa engineering itu tidak masalah. Malah suhunya turun satu derajat," katanya di Gedung BPPT, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Pada pekan ini, mantan Menko bidang Politik Hukum dan Keamanan ini berencana meninjau langsung lokasi Pulau G. Namun, dirinya tidak mau berandai-andai mengenai kelanjutan reklamasi di Pulau G.
Setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi kata Luhut, baru pekan depan pihaknya akan memutuskan mengenai kelanjutan kegiatan reklamasi di Pulau G. "Rabu mereka paparan ke saya. Kan ada masalah di Pulau G. Udah selesai kayaknya. Minggu ini (dirinya) ninjau, dan minggu depan selesai. Kita lihat minggu depan (kelanjutan reklamasi Pulau G," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Menko bidang Kemaritiman Rizal Ramli kala itu telah memutuskan untuk membatalkan pembangunan Pulau G, terkait reklamasi di lepas pantai Teluk Jakarta. Pasalnya, pembangunan Pulau G membahayakan dan terindentifikasi masuk dalam pelanggaran kategori berat.
(Baca Juga: Rizal Ramli Peringatkan Reklamasi Teluk Jakarta Tak Ugal-ugalan)
Dia mengatakan pulau reklamasi yang masuk dalam pelanggaran berat adalah pulau yang keberadaannya membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut. "Sebagai contoh, Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat," katanya di Gedung BPPT, Kamis (30/6).
Menurutnya, Pulau G masuk dalam kategori pelanggaran berat lantaran di bawah pulau tersebut banyak terdapat kabel jaringan listrik milik PT PLN (Persero). Selain itu, keberadaan pulau tersebut juga mengganggu lalu lintas kapal nelayan. "Di bawahnya itu banyak kabel yang terkait dengan listrik, powestation milik PLN. Ini juga mengganggu lalu lintas kapal nelayan," imbuh dia.
(akr)