Luhut dan Sri Mulyani Beda Pendapat soal Aturan Pajak Migas

Senin, 05 September 2016 - 19:54 WIB
Luhut dan Sri Mulyani...
Luhut dan Sri Mulyani Beda Pendapat soal Aturan Pajak Migas
A A A
JAKARTA - Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku hingga sekarang belum dapat merampungkan revisi PP No.79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan (cost recovery) dan Perlakuan Pajak Penghasilan Hulu Migas.

Penyebabnya, pihaknya masih tarik ulur dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait aturan pajak hulu migas tersebut.

Luhut mengatakan, revisi aturan pajak hulu migas masih terkendala lantaran Kementerian Keuangan tetap keukeuh tidak mau kehilangan potensi pendapatan (revenue) dari kegiatan eksplorasi migas. Padahal, Kemenko bidang Kemaritiman ingin sekali mengubah formulasi pajak hulu migas sehingga internal rate of return-nya bisa di atas 15%.

"Masih ada tarik-tarikan. Ya kendalanya Kemenkeu kan enggak mau kehilangan revenue juga," katanya di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Menurutnya, jika peraturan tersebut tidak mau diubah maka para pengusaha migas tidak akan ada yang tertarik melakukan kegiatan eksplorasi di Tanah Air. Alhasil, Pemerintah pun tidak akan mendapatkan penerimaan apapun.

"Sekarang seperti yang saya bilang kalau kamu buat peraturan seperti ini, kamu pajakin mereka, eksplorasi ya enggak mau datang. Kalau orang enggak mau datang ya kau dapat apa?," tutur dia.

Oleh sebab itu, sambung Plt. Menteri ESDM ini, untuk saat ini biarkan para pengusaha migas tersebut mendapatkan insentif pajak terlebih dahulu. Setelah kegiatan eksplorasinya berhasil, baru kemudian Kemenkeu bergerak untuk menarik pajak.

"‎Ya jadi kasih insentif dulu. Eksplorasi dulu, berhasil baru kau pajaki. Tapi kita masih akan rapat lagi. Kita kejar terus lah supaya harga gas juga murah," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Luhut mengungkapkan saat ini pemerintah masih terus menggodok revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang cost recovery dan Perlakuan Pajak Penghasilan Hulu Migas. Dia menginginkan, formula penentuan pajak hulu migas dirombak sehingga tingkat IRR bisa mencapai 15%. Pihaknya akan segera membahas mengenai hal tersebut dengan Kementerian Keuangan.

Selain itu, Luhut juga ingin kewenangan ‎Kementerian Keuangan menentukan tingkat kesulitan investasi hulu migas diberikan kepada KementerianESDM. Tingkat kesulitan tersebut dapat menentukan besar kecilnya pajak yang harus dibayarkan investor.

Selama ini, Kementerian Keuangan yang menentukan hal tersebut. Namun menurut Luhut, yang mengerti tingkat kesulitan investasi hulu migas adalah Kementerian ESDM.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tarik Investor Migas,...
Tarik Investor Migas, Kementerian ESDM Pangkas Perizinan
Di Depan Pelaku Industri,...
Di Depan Pelaku Industri, Sri Mulyani Beberkan 5 Cara Dorong Produksi Migas
Masih Melimpah, Menteri...
Masih Melimpah, Menteri ESDM Beberkan Jumlah Cekungan Migas Indonesia
Daerah Penghasil Migas...
Daerah Penghasil Migas di Indonesia Harus Punya Dana Abadi, Begini Alasannya
Empat Wilayah Kerja...
Empat Wilayah Kerja Migas Disodorkan ke Investor, Berikut Lokasinya
Eksplorasi Migas di...
Eksplorasi Migas di Indonesia Timur, Pemerintah Gandeng 2 Perusahaan China
Berita Terkini
Guru Besar IPB: Klaim...
Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen
44 menit yang lalu
Komut Pertamina Salurkan...
Komut Pertamina Salurkan Seragam Sekolah bagi 200 Anak Prasejahtera di Banyuwangi
1 jam yang lalu
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
1 jam yang lalu
IHSG Lesu dalam Sepekan,...
IHSG Lesu dalam Sepekan, Cermati Saham-saham yang Cuan dan Boncos
1 jam yang lalu
Pertamina Pastikan Kesiapan...
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan Energi di Ujung Timur Jawa
2 jam yang lalu
Bittime: Perkembangan...
Bittime: Perkembangan Regulasi Bisa Jadi Penopang Pasar Kripto di Semester II-2026
3 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved