Di Depan Pelaku Industri, Sri Mulyani Beberkan 5 Cara Dorong Produksi Migas

Rabu, 02 Desember 2020 - 17:10 WIB
loading...
Di Depan Pelaku Industri,...
Pemerintah telah menetapkan lima kebijakan untuk memberikan stimulus bagi sektor minyak dan gas (migas) yang dipaparkan oleh Menkeu Sri Mulyani di hadapan pelaku industri migas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan lima kebijakan untuk memberikan stimulus bagi sektor minyak dan gas (migas) . Di mana, stimulus itu bertujuannya meningkatkan produksi atau lifting migas dalam negeri.

Di hadapan para pelaku industri migas, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati , merinci lima kebijakan tersebut. Di antaranya, pertama kebijakan baru pemerintah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana, UU tersebut diklaim mampu menangani persoalan birokrasi dan regulasi, khususnya untuk penyederhanaan dan efisiensi industri.

"Untuk dapat menggali sekaligus mewujudkan potensi lifting dan produksi migas di Indonesia. Pertama, dalam konteks yang lebih besar, Pemerintah sudah memberikan persetujuan melalui DPR, yaitu UU Cipta Kerja yang menangani persoalan birokrasi dan regulasi di Indonesia agar bisa disederhanakan dan diefisiensikan untuk mendukung semua industri di Indonesia," kata Sri Mulyani, Rabu (2/12/2020).

(Baca Juga: Pikat Investor, Sri Mulyani Izinkan Kontraktor Migas Pilih Gross Split atau Cost Revocery )

Kedua, pengadopsian dua skema kontrak dimana kontraktor migas dapat memilih skema kontrak baik gross split maupun cost recovery. Opsi itu akan diterbitkan Kementerian ESDM. "Ini adalah pilihan yang bisa diberikan dan nantinya akan tergantung dari industri itu sendiri untuk memilih mana yang lebih cocok untuk Anda," kata Sri Mulyani.

Ketiga, penggunaan perangkat fiskal berupa pengurangan pajak penghasilan yang akan diturunkan dari 25 persen menjadi 22 persen dan 20 persen dalam dua tahun mendatang. Ketiga, pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada kontraktor untuk memilih antara, Kontrak Bagi Hasil yang berdasarkan pada cost recovery atau gross split.

Kelima, Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 Tahun 2020 yang akan menderegulasi bisnis industri hulu migas. Peraturan tersebut berfokus pada beberapa pengaturan utama mengenai penggunaan Barang Milik Negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PHE ONWJ Kenalkan Teknologi...
PHE ONWJ Kenalkan Teknologi Perpipaan Migas ke Mahasiswa
Proyek Tangguh UCC Rampungkan...
Proyek Tangguh UCC Rampungkan Jacket UBA dan Siap Dikirim ke Fakfak
Peran Perempuan Kian...
Peran Perempuan Kian Strategis di Industri Migas
Inpex Finalisasi Garap...
Inpex Finalisasi Garap Blok Masela Rp339 T, Bahlil: Jangan Ulur-ulur Lagi, Sudah 27 Tahun Tertunda
First Gas In LPG Plant...
First Gas In LPG Plant Cilamaya Tercapai, Kapasitas Produksi 163 Ton LPG per Hari
Iran Lumpuhkan Produksi...
Iran Lumpuhkan Produksi Migas Israel, Qatar hingga Arab Saudi
IAFMI Factory Visit...
IAFMI Factory Visit ke Kawasan Industri Krakatau Steel Cilegon
Pensiun Jadi Menkeu,...
Pensiun Jadi Menkeu, Sri Mulyani akan Ngajar di Oxford
JDS Gelar Wisuda Batch...
JDS Gelar Wisuda Batch 6, Momentum Besar Transformasi Energi
Rekomendasi
Larissa Chou Gugat Cerai...
Larissa Chou Gugat Cerai Ikram Rosadi, Akhiri Pernikahan yang Dibina Sejak 2023
Kerja Sama Yunani-China...
Kerja Sama Yunani-China Diperdebatkan, Legislator Tolak Status 'Mitra Lemah'
Guru Besar UMJ: Program...
Guru Besar UMJ: Program MBG Jangan Dihentikan, tapi Dibenahi dan Diprioritaskan ke kelompok Rentan
Berita Terkini
JEC Eye Hospitals &...
JEC Eye Hospitals & Clinics Raih Marketeers OMNI Brands of the Year 2026
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
Perusahaan APAC Berlomba...
Perusahaan APAC Berlomba Adopsi AI, Data Gudang Masih Jadi Hambatan
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Merayap Tipis ke 6.010, Ada 519 Saham Malas Bergerak
China Desak BRICS Berani...
China Desak BRICS Berani Melawan Barat: Akses Mineral Strategis Bakal Dikunci
Infografis
5 Ciri Asam Urat di...
5 Ciri Asam Urat di Pergelangan Kaki dan Cara Alami Mengobatinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved