Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani Klaim Sudah Dibicarakan Banyak Pihak
Jum'at, 30 September 2016 - 17:13 WIB
Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani Klaim Sudah Dibicarakan Banyak Pihak
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan soal kenaikan cukai rokok telah dibicarakan dengan berbagai stakeholder. Mereka yang ikut urun rembug meliputi pihak yang peduli dengan kesehatan, lapangan pekerjaan, petani tembakau, serta asosiasi pengusaha rokok.
Selain itu, kata Ani, juga dilakukan pertemuan dan diskusi dengan pemerintah daerah, yayasan, dan universitas. Dari pertemuan dan diskusi yang diselenggarakan, ditarik kesimpulan bahwa kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi.
"Kenaikan tersebut harus berimbang, sehingga tidak berdampak negatif terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan hidup bagi industri kecil. Maka kami sudah berbicara kepada para staleholder," kata Ani di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
(Baca: Sri Mulyani Umumkan Besaran Tarif Cukai Rokok 2017)
Selain itu, dalam rangka pengamanan di bidang cukai, lanjut dia, pemerintah pada tahun ini meningkatkan pengawasan khususnya terkait dengan peredaran mesin pembuat rokok.
"Hal ini sejalan dengan data intelijen dan hasil survei bahwa pelanggaran yang paling besar adalah rokok sigaret kretek mesin (SKM)," kata Ani.
Untuk menjamin efektivitas dan juga menghasilkan outcome yang diharapkan, Bea Cukai akan melakukan pendataan mesin pembuat rokok bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan instansi lainnya.
“Kami berharap hal ini dapat berkorelasi positif dengan penerimaan dari sektor cukai. Pada 2017, ditargetkan penerimaan cukai sebesar Rp149,8 triliun, yang merupakan 10,01% dari total penerimaan perpajakan," katanya
Walaupun ada sedikit penurunan, namun kontribusinya masih cukup signifikan. Artinya, pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama mengamankan kebijakan cukai. Karena apabila meleset, akan langsung berkaitan dengan APBN yang pada akhirnya akan memengaruhi pembangunan nasional.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan cukai baru melalui Peraturan Menteri Keuangan No 147/PMK.010/2016. Dalam kebijakan tersebut kenaikan tarif tertinggi sebesar 13,46% untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah sebesar 0% untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54%.
Selain itu, kata Ani, juga dilakukan pertemuan dan diskusi dengan pemerintah daerah, yayasan, dan universitas. Dari pertemuan dan diskusi yang diselenggarakan, ditarik kesimpulan bahwa kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi.
"Kenaikan tersebut harus berimbang, sehingga tidak berdampak negatif terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan hidup bagi industri kecil. Maka kami sudah berbicara kepada para staleholder," kata Ani di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
(Baca: Sri Mulyani Umumkan Besaran Tarif Cukai Rokok 2017)
Selain itu, dalam rangka pengamanan di bidang cukai, lanjut dia, pemerintah pada tahun ini meningkatkan pengawasan khususnya terkait dengan peredaran mesin pembuat rokok.
"Hal ini sejalan dengan data intelijen dan hasil survei bahwa pelanggaran yang paling besar adalah rokok sigaret kretek mesin (SKM)," kata Ani.
Untuk menjamin efektivitas dan juga menghasilkan outcome yang diharapkan, Bea Cukai akan melakukan pendataan mesin pembuat rokok bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan instansi lainnya.
“Kami berharap hal ini dapat berkorelasi positif dengan penerimaan dari sektor cukai. Pada 2017, ditargetkan penerimaan cukai sebesar Rp149,8 triliun, yang merupakan 10,01% dari total penerimaan perpajakan," katanya
Walaupun ada sedikit penurunan, namun kontribusinya masih cukup signifikan. Artinya, pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama mengamankan kebijakan cukai. Karena apabila meleset, akan langsung berkaitan dengan APBN yang pada akhirnya akan memengaruhi pembangunan nasional.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan cukai baru melalui Peraturan Menteri Keuangan No 147/PMK.010/2016. Dalam kebijakan tersebut kenaikan tarif tertinggi sebesar 13,46% untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah sebesar 0% untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54%.
(dmd)
Lihat Juga :