Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani Klaim Sudah Dibicarakan Banyak Pihak

Jum'at, 30 September 2016 - 17:13 WIB
Cukai Rokok Naik, Sri...
Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani Klaim Sudah Dibicarakan Banyak Pihak
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan soal kenaikan cukai rokok telah dibicarakan dengan berbagai stakeholder. Mereka yang ikut urun rembug meliputi pihak yang peduli dengan kesehatan, lapangan pekerjaan, petani tembakau, serta asosiasi pengusaha rokok.

Selain itu, kata Ani, juga dilakukan pertemuan dan diskusi dengan pemerintah daerah, yayasan, dan universitas. Dari pertemuan dan diskusi yang diselenggarakan, ditarik kesimpulan bahwa kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi.

"Kenaikan tersebut harus berimbang, sehingga tidak berdampak negatif terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan hidup bagi industri kecil. Maka kami sudah berbicara kepada para staleholder," kata Ani di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

(Baca: Sri Mulyani Umumkan Besaran Tarif Cukai Rokok 2017)

Selain itu, dalam rangka pengamanan di bidang cukai, lanjut dia, pemerintah pada tahun ini meningkatkan pengawasan khususnya terkait dengan peredaran mesin pembuat rokok.

"Hal ini sejalan dengan data intelijen dan hasil survei bahwa pelanggaran yang paling besar adalah rokok sigaret kretek mesin (SKM)," kata Ani.

Untuk menjamin efektivitas dan juga menghasilkan outcome yang diharapkan, Bea Cukai akan melakukan pendataan mesin pembuat rokok bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan instansi lainnya.

“Kami berharap hal ini dapat berkorelasi positif dengan penerimaan dari sektor cukai. Pada 2017, ditargetkan penerimaan cukai sebesar Rp149,8 triliun, yang merupakan 10,01% dari total penerimaan perpajakan," katanya

Walaupun ada sedikit penurunan, namun kontribusinya masih cukup signifikan. Artinya, pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama mengamankan kebijakan cukai. Karena apabila meleset, akan langsung berkaitan dengan APBN yang pada akhirnya akan memengaruhi pembangunan nasional.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan cukai baru melalui Peraturan Menteri Keuangan No 147/PMK.010/2016. Dalam kebijakan tersebut kenaikan tarif tertinggi sebesar 13,46% untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah sebesar 0% untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54%.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cukai Naik, Begini Strategi...
Cukai Naik, Begini Strategi Sri Mulyani Perang Lawan Rokok Ilegal
BLT Jadi Obat Kenaikan...
BLT Jadi Obat Kenaikan Cukai Rokok Bagi Buruh dan Petani Tembakau
Terungkap! Ini Alasan...
Terungkap! Ini Alasan Sri Mulyani Bikin Cukai Rokok Tambah Ngebul Tahun Depan
Harga Rokok Naik Apa...
Harga Rokok Naik Apa Enggak Tahun Depan?, Ini Kata Sri Mulyani
Rincian Harga Jual Eceran...
Rincian Harga Jual Eceran Rokok Per Batang Usai Cukai Dinaikkan Sri Mulyani
Cukai Rokok Naik Jadi...
Cukai Rokok Naik Jadi 12%, Sri Mulyani: Kita Ingin Turunkan Perokok Anak
Berita Terkini
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
4 jam yang lalu
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
5 jam yang lalu
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
6 jam yang lalu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
7 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
7 jam yang lalu
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
8 jam yang lalu
Infografis
Transaksi Rp349 T, Sri...
Transaksi Rp349 T, Sri Mulyani Tegaskan: Tak Ada Perbedaan Data
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved