Pengelola Kawasan Industri Diminta Tingkatkan Daya Saing
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto meminta kepada para pengembang dan pengelola kawasan industri khususnya yang tergabung dalam Himpunan Kawasan Industri (HKI) untuk meningkatkan daya saing kawasan industri di Tanah Air. Hal ini untuk menambah daya tarik para investor agar terus berekspansi di kawasan industri.
"Apalagi berdasarkan Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, ada kewajiban bagi perusahaan industri baru untuk berlokasi di dalam kawasan industri," tegas dia dalam rilisnya, Jumat (28/10/2016).
Airlangga menilai, prospek pengembangan kawasan industri di Indonesia ke depan sangat menjanjikan karena permintaan lahan kawasan industri yang semakin meningkat.
Untuk itu, kata Menperin, kawasan industri harus saling terkoneksi dan terintegrasi sehingga tidak membebani infrastruktur jalan di sekitarnya.
"Pengelola kawasan industri juga harus bersinergi dengan pemerintah daerah setempat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul. Selain itu, kawasan industri perlu memperhatikan IKM kita untuk dapat saling terkait dengan industri menengah dan besar yang ada di dalam kawasan industri," paparnya.
Airlangga meyakinkan, apabila upaya-upaya tersebut dapat terlaksana dengan baik akan meningkatkan daya saing kawasan industri sekaligus membawa dampak berganda terhadap perekonomian masyarakat dan negara.
"Hal ini sesuai keinginan Bapak Presiden dalam Nawa Cita untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan melalui peningkatan produktivitas rakyat dan daya saing," tuturnya.
Sementara, Ketua Umum HKI Sanny Iskandar mengatakan, pihaknya telah menjadi mitra strategis pemerintah terutama Kemenperin dalam hal memberikan masukan dalam penyusunan regulasi, melakukan kegiatan promosi ke luar negeri, dan menyelesaikan permasalahan di tingkat daerah.
"HKI merupakan wadah tunggal bagi pengembang dan pengelola kawasan industri yang berstatus berikat, lingkungan industri kecil dan yang berstatus kawasan ekonomi khusus," terangnya.
Kemenperin mencatat, pembangunan kawasan industri baik yang dikelola BUMN atau BUMND maupun swasta telah tersebar di 15 provinsi atau 34 kabupaten/kota. Sebanyak 73 perusahaan kawasan industri terdaftar menjadi anggota HKI dengan total area seluas 54.650,52 hektar.
"Kawasan industri telah berhasil merealisasikan beroperasinya industri manufaktur di dalamnya sekitar 9.200 perusahaan yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 3,68 juta orang," tandas Airlangga.
"Apalagi berdasarkan Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, ada kewajiban bagi perusahaan industri baru untuk berlokasi di dalam kawasan industri," tegas dia dalam rilisnya, Jumat (28/10/2016).
Airlangga menilai, prospek pengembangan kawasan industri di Indonesia ke depan sangat menjanjikan karena permintaan lahan kawasan industri yang semakin meningkat.
Untuk itu, kata Menperin, kawasan industri harus saling terkoneksi dan terintegrasi sehingga tidak membebani infrastruktur jalan di sekitarnya.
"Pengelola kawasan industri juga harus bersinergi dengan pemerintah daerah setempat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul. Selain itu, kawasan industri perlu memperhatikan IKM kita untuk dapat saling terkait dengan industri menengah dan besar yang ada di dalam kawasan industri," paparnya.
Airlangga meyakinkan, apabila upaya-upaya tersebut dapat terlaksana dengan baik akan meningkatkan daya saing kawasan industri sekaligus membawa dampak berganda terhadap perekonomian masyarakat dan negara.
"Hal ini sesuai keinginan Bapak Presiden dalam Nawa Cita untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan melalui peningkatan produktivitas rakyat dan daya saing," tuturnya.
Sementara, Ketua Umum HKI Sanny Iskandar mengatakan, pihaknya telah menjadi mitra strategis pemerintah terutama Kemenperin dalam hal memberikan masukan dalam penyusunan regulasi, melakukan kegiatan promosi ke luar negeri, dan menyelesaikan permasalahan di tingkat daerah.
"HKI merupakan wadah tunggal bagi pengembang dan pengelola kawasan industri yang berstatus berikat, lingkungan industri kecil dan yang berstatus kawasan ekonomi khusus," terangnya.
Kemenperin mencatat, pembangunan kawasan industri baik yang dikelola BUMN atau BUMND maupun swasta telah tersebar di 15 provinsi atau 34 kabupaten/kota. Sebanyak 73 perusahaan kawasan industri terdaftar menjadi anggota HKI dengan total area seluas 54.650,52 hektar.
"Kawasan industri telah berhasil merealisasikan beroperasinya industri manufaktur di dalamnya sekitar 9.200 perusahaan yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 3,68 juta orang," tandas Airlangga.
(izz)