Holding BUMN Energi Butuh Penguatan Payung Hukum

Jum'at, 04 November 2016 - 13:25 WIB
Holding BUMN Energi...
Holding BUMN Energi Butuh Penguatan Payung Hukum
A A A
JAKARTA - Rencana holding BUMN energi yang diusung Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dinilai harus mempunyai landasan hukum yang jelas. Menurut Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) pembentukan perusahaan induk seharusnya diatur Undang-undang (UU) tidak hanya sebatas Peraturan Pemerintah (PP).

“Holding BUMN energi haruslah mempunyai payung hukum yang kuat dan jelas di bawah UU BUMN. Tidak cukup hanya diatur dengan Peraturan Pemerintah saja tanpa adanya referensi yang kuat terhadap UU di atasnya,” ujar Ketua Dewan Penasehat Majelis Nasional KAHMI Akbar Tanjung di Jakarta Jumat (4/11/2016).

(Baca Juga: Bentuk Holding, Rini Pastikan Tak PHK Pegawai BUMN)

Menurutnya saat ini Komisi VI DPR RI sedang membahas perubahan UU BUMN yang merupakan Prolegnas Prioritas tahun 2016. Lanjut dia sebaiknya pembentukan holding BUMN energi tidak terburu-buru menunggu hingga selesainya pembahasan perubahan UU BUMN di Komisi VI DPR.

“Tantangan sektor energi di Tanah Air sangat kompleks, dimana ketergantungan terhadap energi fosil terutama minyak bumi dalam pemenuhan konsumsi di dalam negeri masih tinggi. Sebab itu kebijakan holding harus diperhatikan secara cermat sehingga berkontribusi jelas terhadap perekonomian nasional,” katanya.

Sementara Ketua Departemen Ristek dan Sumber Daya Mineral, Majelis Nasional KAHMI Lukman Malanuang menambahkan rencana pembentukan holding BUMN seharusnya dikaji secara matang dan bertujuan luas tidak sebatas konsolidasi aset sehingga hanya meningkatkan utang korporasi. Holding BUMN yang nantinya membawahi perusahaan BUMN di sektor energi ini harus mampu memastikan tercapainya target bauran energi yang tertuang dalam Kebijakan Energi Nasional.

“Total konsumsi dan upaya memaksimalkan pemanfaatan energi terbarukan belum berjalan sebagaimana mestinya. Ketergantungan terhadap energi fosil terutama minyak bumi dalam pemenuhan konsumsi di dalam negeri masih tinggi yaitu sebesar 96% masih mencakup minyak bumi 48%, gas 18% dan batubara 30%,” katanya.

Lukman menambahkan oleh sebab itu rencana pembentukan holding BUMN energi diperlukan pengkajian secara mendalam supaya tidak hanya sebatas konsolidasi aset tapi harus memperhatikan tata kelola energi dimasa mendatang. Menurut dia holding energi jangan sampai hanya menyuburkan perilaku pemburu rente, penumpang gelap, serta hanya menguntungkan pihak tertentu dengan tujuan menguntungkan segilintir orang atau golongan tertentu.

“Untuk itu prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas harus pula dikedepankan sehingga holding BUMN energi nantinya bisa diawasi dan dikontrol oleh seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Mandek, Ini Penjelasan Kementerian BUMN
Bentuk Holding Ultra...
Bentuk Holding Ultra Mikro Tanpa Otak-atik DPR, Tanri Abeng: Pemerintah Perlu Terbitkan PP
Erick Thohir Pastikan...
Erick Thohir Pastikan Pendirian Holding BUMN Tetap Berjalan
Kabar Terbaru Holding...
Kabar Terbaru Holding BUMN Pangan: Panitia Antar Kementerian Dibentuk Erick
Wamen BUMN: Kalau Semua...
Wamen BUMN: Kalau Semua BUMN IPO, Bisa Lebih dari Temasek
Rapat Kerja BUMN dengan...
Rapat Kerja BUMN dengan Komisi V DPR Bahas Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
1 jam yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
2 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
3 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
4 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved