Ribuan Penunggak Pajak Punya Utang ke Negara Rp90 Triliun

Senin, 14 November 2016 - 18:37 WIB
Ribuan Penunggak Pajak Punya Utang ke Negara Rp90 Triliun
Ribuan Penunggak Pajak Punya Utang ke Negara Rp90 Triliun
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkapkan, ada ribuan penunggak pajak yang memiliki jumlah tunggakan atau utang senilai Rp90 triliun ke negara. Para wajib pajak (WP) ini disarankan untuk ikut program tax amnesty agar bisa bersih dari segala upaya hukum.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga mengatakan, dari Rp90 triliun itu, sebanyak Rp50 triliun merupakan pokok pajak yang belum dibayar. Sehingga, itu bisa jadi peluang pemerintah untuk merayu WP ikut tax amnesty hanya dengan membayar pokok pajak.

(Baca: Ancaman Berat Penunggak Pajak yang Tak Ikut Tax Amnesty)

"Mereka selesaikan masalah utang pajak dengan ikut amnesti pajak. Secara nasional utang pajak Rp90 triliun tapi pokok pajak sekitar Rp50 triliun (sisanya biaya sanksi) saja. Nah, itu potensi wajib pajak bisa ikut dengan bayar pokok pajak saja. Kemudian sanksi enggak perlu dibayar," ujarnya di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Hestu menyampaikan, para penunggak pajak tidak akan kena sanksi bunga penagihan di Surat Keterangan Pajak (SKP). Jumlah WP nakal ini tersebar luas hingga ke daerah.

"Tidak usah bayar sanksi yang ada di SKP dan tidak kena sanksi bunga penagihan. Banyak jumlahnya (penunggak pajak) di masing-masing daerah, ada yang besar dan kecil, jumlahnya ribuan," imbuh dia.

(Baca: Pemerintah Makin Kencang Kejar UMKM Jakarta Ikut Tax Amnesty)

Angka pokok pajak yang sejumlah Rp50 triliun tersebut sudah dibidik petugas pajak untuk diutamakan dalam melaksanakan program tax amnesty. Hestu berharap para penunggak pajak bisa bekerja sama dengan mengikuti amnesti pajak.

"Ini secara total Rp50 triliun sudah dibidik, para Kanwil masing-masing lakukan upaya persuasif kepada penunggak. Kita lihat saja semoga wajib pajak paham, ini kesempatan baik tunggakan dilunasi pokok pajaknya saja, sanksi enggak perlu dibayar dan enggak kena bunga penagihan dan enggak kena langkah-langkah hukum seperti diculik," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6144 seconds (0.1#10.140)