Ribuan Penunggak Pajak Punya Utang ke Negara Rp90 Triliun

Senin, 14 November 2016 - 18:37 WIB
Ribuan Penunggak Pajak...
Ribuan Penunggak Pajak Punya Utang ke Negara Rp90 Triliun
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkapkan, ada ribuan penunggak pajak yang memiliki jumlah tunggakan atau utang senilai Rp90 triliun ke negara. Para wajib pajak (WP) ini disarankan untuk ikut program tax amnesty agar bisa bersih dari segala upaya hukum.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga mengatakan, dari Rp90 triliun itu, sebanyak Rp50 triliun merupakan pokok pajak yang belum dibayar. Sehingga, itu bisa jadi peluang pemerintah untuk merayu WP ikut tax amnesty hanya dengan membayar pokok pajak.

(Baca: Ancaman Berat Penunggak Pajak yang Tak Ikut Tax Amnesty)

"Mereka selesaikan masalah utang pajak dengan ikut amnesti pajak. Secara nasional utang pajak Rp90 triliun tapi pokok pajak sekitar Rp50 triliun (sisanya biaya sanksi) saja. Nah, itu potensi wajib pajak bisa ikut dengan bayar pokok pajak saja. Kemudian sanksi enggak perlu dibayar," ujarnya di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Hestu menyampaikan, para penunggak pajak tidak akan kena sanksi bunga penagihan di Surat Keterangan Pajak (SKP). Jumlah WP nakal ini tersebar luas hingga ke daerah.

"Tidak usah bayar sanksi yang ada di SKP dan tidak kena sanksi bunga penagihan. Banyak jumlahnya (penunggak pajak) di masing-masing daerah, ada yang besar dan kecil, jumlahnya ribuan," imbuh dia.

(Baca: Pemerintah Makin Kencang Kejar UMKM Jakarta Ikut Tax Amnesty)

Angka pokok pajak yang sejumlah Rp50 triliun tersebut sudah dibidik petugas pajak untuk diutamakan dalam melaksanakan program tax amnesty. Hestu berharap para penunggak pajak bisa bekerja sama dengan mengikuti amnesti pajak.

"Ini secara total Rp50 triliun sudah dibidik, para Kanwil masing-masing lakukan upaya persuasif kepada penunggak. Kita lihat saja semoga wajib pajak paham, ini kesempatan baik tunggakan dilunasi pokok pajaknya saja, sanksi enggak perlu dibayar dan enggak kena bunga penagihan dan enggak kena langkah-langkah hukum seperti diculik," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Ekonom Beberkan Sektor-sektor...
Ekonom Beberkan Sektor-sektor yang Diuntungkan dengan Pengampunan Pajak Jilid II
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
3 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
3 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
3 jam yang lalu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
3 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
3 jam yang lalu
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
4 jam yang lalu
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved