Ribuan Penunggak Pajak Punya Utang ke Negara Rp90 Triliun

Senin, 14 November 2016 - 18:37 WIB
Ribuan Penunggak Pajak...
Ribuan Penunggak Pajak Punya Utang ke Negara Rp90 Triliun
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkapkan, ada ribuan penunggak pajak yang memiliki jumlah tunggakan atau utang senilai Rp90 triliun ke negara. Para wajib pajak (WP) ini disarankan untuk ikut program tax amnesty agar bisa bersih dari segala upaya hukum.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga mengatakan, dari Rp90 triliun itu, sebanyak Rp50 triliun merupakan pokok pajak yang belum dibayar. Sehingga, itu bisa jadi peluang pemerintah untuk merayu WP ikut tax amnesty hanya dengan membayar pokok pajak.

(Baca: Ancaman Berat Penunggak Pajak yang Tak Ikut Tax Amnesty)

"Mereka selesaikan masalah utang pajak dengan ikut amnesti pajak. Secara nasional utang pajak Rp90 triliun tapi pokok pajak sekitar Rp50 triliun (sisanya biaya sanksi) saja. Nah, itu potensi wajib pajak bisa ikut dengan bayar pokok pajak saja. Kemudian sanksi enggak perlu dibayar," ujarnya di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Hestu menyampaikan, para penunggak pajak tidak akan kena sanksi bunga penagihan di Surat Keterangan Pajak (SKP). Jumlah WP nakal ini tersebar luas hingga ke daerah.

"Tidak usah bayar sanksi yang ada di SKP dan tidak kena sanksi bunga penagihan. Banyak jumlahnya (penunggak pajak) di masing-masing daerah, ada yang besar dan kecil, jumlahnya ribuan," imbuh dia.

(Baca: Pemerintah Makin Kencang Kejar UMKM Jakarta Ikut Tax Amnesty)

Angka pokok pajak yang sejumlah Rp50 triliun tersebut sudah dibidik petugas pajak untuk diutamakan dalam melaksanakan program tax amnesty. Hestu berharap para penunggak pajak bisa bekerja sama dengan mengikuti amnesti pajak.

"Ini secara total Rp50 triliun sudah dibidik, para Kanwil masing-masing lakukan upaya persuasif kepada penunggak. Kita lihat saja semoga wajib pajak paham, ini kesempatan baik tunggakan dilunasi pokok pajaknya saja, sanksi enggak perlu dibayar dan enggak kena bunga penagihan dan enggak kena langkah-langkah hukum seperti diculik," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Ekonom Beberkan Sektor-sektor...
Ekonom Beberkan Sektor-sektor yang Diuntungkan dengan Pengampunan Pajak Jilid II
Berita Terkini
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
1 jam yang lalu
Lanjutkan Tren Swasembada...
Lanjutkan Tren Swasembada Pangan RI, Mentan: Sudah 8 Komoditas, Tinggal Tiga Belum
1 jam yang lalu
Sektor Industri Bermasalah,...
Sektor Industri Bermasalah, RI Rawan Disalip Vietnam Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
3 jam yang lalu
Pakar Ungkap Kalkulasi...
Pakar Ungkap Kalkulasi Soal Alasan Harga Pertamax Belum Turun
5 jam yang lalu
Peneliti: Manfaat Ekonomi...
Peneliti: Manfaat Ekonomi Digital Lebih Banyak Dinikmati sebagai Konsumsi
7 jam yang lalu
Dulu Rakyatnya Ngungsi...
Dulu Rakyatnya Ngungsi ke RI, Kini Vietnam Naik Kelas Lampaui Indonesia
8 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved