Pemerintah Menakar Risiko Rezim Devisa Bebas

Sabtu, 26 November 2016 - 17:27 WIB
Pemerintah Menakar Risiko...
Pemerintah Menakar Risiko Rezim Devisa Bebas
A A A
BOGOR - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan pemerintah mempunyai alasan cukup kuat untuk mempertahankan rezim devisa bebas di Indonesia. Menurutnya Ri harus berhati-hati dalam mengelola kebijakan yang berkaitan dengan kepercayaan investor seperti rezim devisa bebas.

(Baca Juga: Rezim Devisa Bebas Bikin Dana WNI Kabur ke Luar Negeri)

Lalu lintas devisa bebas membuat WNI tidak dilarang untuk menyimpan atau memiliki aset di luar negeri. Akibatnya, hal tersebut menjadi celah orang Indonesia lebih memilih menyimpan aset dan uangnya diluar negeri serta membuat dana asing bebas keluar masuk.

"Di dunia seperti sekarang ini kalau kita bilang akan mengganti rezim itu menjadi tidak bebas, kita akan kena langsung punishment oleh pasar. Karena kita sudah sangat dekat dengan pasar," kata Suahasil di Sentul, Bogor, Sabtu (26/11/2016).

Artinya dia menerangkan, dengan kedekatan kepada pasar tersebut, pemerintah tidak bisa serta merta membuat suatu kebijakan yang bisa mengguncang pasar keuangan. Hingga akhirnya bakal berimbas ke pembiayaan pemerintah Indonesia saat ini.

"Karena sebagian besar pembiayaan pemerintah diambil dari pasar. Ketika mereka menaruh uang mereka ke kita ada kepercayaan di sana. Salah satunya prinsipnya seperti ini, ya kalau kita mau tarik uang dia sendiri, bisa. Itu kan itu duit dia," sambungnya.

Jika rezim tersebut tiba-tiba dihapus, Suahasil menilai dia (investor) akan mulai berpikir, dana mereka tidak akan bisa masuk. Selanjutnya dikhawatirkan, mereka tidak akan mau memasukkan dan menyimpan dana lagi ke Indonesia. "Dan kalau dia enggak mau masuk ke pasar kita, potensi pembeli akan berkurang. Jika itu terjadi, otomatis kita harus menjual ekspor kita lebih mahal," terang dia.

Meski tak dihapus, ujar dia, pemerintah tidak lantas membuat bebas terhadap rezim ini. Pemerintah melakukan regulasi agar lebih terarah namun tidak mengekang. Pengaturannya sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Bank Indonesia (BI). Maka bukan hanya sekedar hitam di atas putih, tapi ada pengaturan yang dilakukan pemerintah.

"Dia (rezim devisa bebas) tidak ‎semudah itu. Kita tiap waktu bisa melakukan review, pengaturan ini sudah pas atau belum. Jadi sebagai gesture besarnya rezin devisa bebas, kita akan terus menjalankan, tapi memang diatur. Kalau mau mendalami itu kita bisa lihat di UU BI," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dapat Dana Rp7,66 Triliun...
Dapat Dana Rp7,66 Triliun untuk Pensiunkan PLTU, BKF Singgung Minimnya Peran Swasta
Headwind Ekonomi Global...
Headwind Ekonomi Global 2024 Masih Akan Besar, Jaga Fiskal Tetap Sehat Jadi PR
Lima Strategi BKF Pulihkan...
Lima Strategi BKF Pulihkan Ekonomi Indonesia
Pemerintah Percaya Indonesia...
Pemerintah Percaya Indonesia Masih Punya Peluang Hindari Resesi
Komitmen Investasi Rp311...
Komitmen Investasi Rp311 Triliun untuk Kendaraan Listrik Banyak Mengarah ke Sektor Ini
Belanja Perpajakan RI...
Belanja Perpajakan RI Tembus Rp323,5 Triliun di 2022, Berikut Rinciannya
Berita Terkini
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
30 menit yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
1 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
10 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
10 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
10 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
11 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved