MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar Sidang Pengucapan Putusan uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Dari pantauan SINDOnews di lokasi, Rabu (14/12/2016), sidang dilaksanakan pukul 13.10 WIB di ruang Sidang MK. Sidang pemeriksaan ini meliputi empat perkara yaitu perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016, 59/PUU-XlV/2016 dan 63/PUU-XlV/2016 yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Leni lndrawati, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh lndonesia (KSPSI).
Para pemohon menyoal ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak yang dinilai telah melukai rasa keadilan dalam masyarakat karena bersifat diskriminatif, dengan membedakan kedudukan warga negara sebagai warga negara pembayar pajak dan warga negara tidak membayar pajak.
Selain itu, ketentuan ini juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak, berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.
UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Jakarta Raya, hari ini. Mereka mewakili Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan dua warga yakni Samsul Hidayat dan Abdul Qodir Jaelani.
"Pendaftaran permohonan pembatalan UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Kami mewakili Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia dan dua warga, Samsul Hidayat dan Abdul Qodir Jaelani," ujar Direktur Eksekutif LBH Keadilan Jakarta Raya Sugeng Teguh Santoso di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Sugeng meminta MK untuk melakukan hak uji materiil (judicial review) terhadap UU soal Pengampunan Pajak. Sebab, bertentangan dengan konstitusi.
"Permohonan Mahkamah Konstitusi judicial review Undang-undang No 11 Tahun 2016 soal UU Pengampunan Pajak. Hari ini kami daftarkan resmi bahwa Undang-Undang Pengampunan Pajak ini bertentangan dengan konstitusi," katanya.
Menurutnya, ada 11 pasal yang diajukan untuk uji materiil yang keseluruhannya bertumpu kepada pasal 1 ayat 1. Dalam pasal tersebut, diterangkan pengampunan pajak diberikan tanpa ada sanksi administrasi dan pidana.
"Pasal yang kami ajukan permohonan uji materi ada 11 pasal yang seluruh pasal tersebut bertumpu pasal 1 ayat 1. Menyatakan bahwa pengampunan pajak, hapus pajak terutang dengan tak kena sanksi administrasi dan pidana dengan bayar uang tebusan," tuturnya.
Dari pantauan SINDOnews di lokasi, Rabu (14/12/2016), sidang dilaksanakan pukul 13.10 WIB di ruang Sidang MK. Sidang pemeriksaan ini meliputi empat perkara yaitu perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016, 59/PUU-XlV/2016 dan 63/PUU-XlV/2016 yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Leni lndrawati, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh lndonesia (KSPSI).
Para pemohon menyoal ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak yang dinilai telah melukai rasa keadilan dalam masyarakat karena bersifat diskriminatif, dengan membedakan kedudukan warga negara sebagai warga negara pembayar pajak dan warga negara tidak membayar pajak.
Selain itu, ketentuan ini juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak, berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.
UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Jakarta Raya, hari ini. Mereka mewakili Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan dua warga yakni Samsul Hidayat dan Abdul Qodir Jaelani.
"Pendaftaran permohonan pembatalan UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Kami mewakili Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia dan dua warga, Samsul Hidayat dan Abdul Qodir Jaelani," ujar Direktur Eksekutif LBH Keadilan Jakarta Raya Sugeng Teguh Santoso di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Sugeng meminta MK untuk melakukan hak uji materiil (judicial review) terhadap UU soal Pengampunan Pajak. Sebab, bertentangan dengan konstitusi.
"Permohonan Mahkamah Konstitusi judicial review Undang-undang No 11 Tahun 2016 soal UU Pengampunan Pajak. Hari ini kami daftarkan resmi bahwa Undang-Undang Pengampunan Pajak ini bertentangan dengan konstitusi," katanya.
Menurutnya, ada 11 pasal yang diajukan untuk uji materiil yang keseluruhannya bertumpu kepada pasal 1 ayat 1. Dalam pasal tersebut, diterangkan pengampunan pajak diberikan tanpa ada sanksi administrasi dan pidana.
"Pasal yang kami ajukan permohonan uji materi ada 11 pasal yang seluruh pasal tersebut bertumpu pasal 1 ayat 1. Menyatakan bahwa pengampunan pajak, hapus pajak terutang dengan tak kena sanksi administrasi dan pidana dengan bayar uang tebusan," tuturnya.
(ven)