MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Tax Amnesty

Rabu, 14 Desember 2016 - 14:05 WIB
MK Gelar Sidang Putusan...
MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar Sidang Pengucapan Putusan uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Dari pantauan SINDOnews di lokasi, Rabu (14/12/2016), sidang dilaksanakan pukul 13.10 WIB‎ di ruang Sidang MK. Sidang pemeriksaan ini meliputi empat perkara yaitu perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016, 59/PUU-XlV/2016 dan 63/PUU-XlV/2016 yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Leni lndrawati, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh lndonesia (KSPSI).

Para pemohon menyoal ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak yang dinilai telah melukai rasa keadilan dalam masyarakat karena bersifat diskriminatif, dengan membedakan kedudukan warga negara sebagai warga negara pembayar pajak dan warga negara tidak membayar pajak.

Selain itu, ketentuan ini juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak, berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.

UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Jakarta Raya, hari ini. Mereka mewakili Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan dua warga yakni Samsul Hidayat dan Abdul Qodir Jaelani.

"Pendaftaran permohonan pembatalan UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Kami mewakili Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia dan dua warga, Samsul Hidayat dan Abdul Qodir Jaelani," ujar Direktur Eksekutif LBH Keadilan Jakarta Raya Sugeng Teguh Santoso di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Sugeng meminta MK untuk melakukan hak uji materiil (judicial review) terhadap UU soal Pengampunan Pajak. Sebab, bertentangan dengan konstitusi.

"Permohonan Mahkamah Konstitusi judicial review Undang-undang No 11 Tahun 2016 soal UU Pengampunan Pajak. Hari ini kami daftarkan resmi bahwa Undang-Undang Pengampunan Pajak ini bertentangan dengan konstitusi," katanya.

Menurutnya, ada 11 pasal yang diajukan untuk uji materiil yang keseluruhannya bertumpu kepada pasal 1 ayat 1. Dalam pasal tersebut, diterangkan pengampunan pajak diberikan tanpa ada sanksi administrasi dan pidana.

"Pasal yang kami ajukan permohonan uji materi ada 11 pasal yang seluruh pasal tersebut bertumpu pasal 1 ayat 1. Menyatakan bahwa pengampunan pajak, hapus pajak terutang dengan tak kena sanksi administrasi dan pidana dengan bayar uang tebusan," tuturnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
2 jam yang lalu
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
2 jam yang lalu
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
3 jam yang lalu
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
3 jam yang lalu
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
5 jam yang lalu
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
6 jam yang lalu
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved