UU Jasa Konstruksi Dorong Daya Saing Dalam Negeri

Jum'at, 16 Desember 2016 - 20:13 WIB
UU Jasa Konstruksi Dorong Daya Saing Dalam Negeri
UU Jasa Konstruksi Dorong Daya Saing Dalam Negeri
A A A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung kemarin akhirnya sepakat untuk mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi menjadi UU. Pengesahan UU Jasa Konstruksi ini salah satunya untuk meningkatkan daya saing jasa konstruksi dalam negeri di era persaingan global.

"UU Jasa Konstruksi yang telah disahkan merupakan pengganti UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang terdiri dari 12 Bab dan 46 pasal. Sedangkan UU Jasa Konstruksi yang baru terdiri dari 14 bab dan 106 pasal," ujar Ketua Komisi V Fary Djemy Francis di Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Rapat Paripurna DPR RI dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang mewakili Presiden RI, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anita Firmanti dan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib yang mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang tengah berada di Aceh mendampingi Presiden RI Joko Widodo.

Pendapat akhir pemerintah yang dibacakan Menkum HAM Yasonna H Laoly mengatakan UU Jasa Konstruksi yang baru tidak lagi berorientasi hanya kepada urusan bidang PUPR, tetapi mencakup penyelenggarakan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh.

Beberapa substansi penting UU Jasa Konstruksi yang baru yang disepakati pemerintah dan DPR RI, antara lain adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Kedua, menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat, dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat. Ketiga, meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dam sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.

Keempat, lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan.

Kelima, adanya perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan. Keenam, perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, termasuk penetapan standar renumerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi.

Ketujuh, adanya jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi. Kedelapan, mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib mengatakan UU Jasa Konstruksi ini sangat diperlukan mengingat industri konstruksi Indonesia masih perlu peningkatan di beberapa aspek seperti rantai pasok, delivery system dalam sistem pengadaan barang dan jasa serta mutu konstruksi dan tuntutan penyelenggaraan good coorporate government.

"RUU Jasa Konstruksi ini diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan tata kelola dan dinamika pengembangan jasa konstruksi Indonesia sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi saat ini," ujarnya.

Dia menuturkan, jaring pengaman pun disiapkan bagi investasi yang masuk di bidang jasa konstruksi, serta adanya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.

UU Jasa Konstruksi yang baru juga memberikan penegasan bersama mengenai mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi sebagai ranah keperdataan. Lalu terdapat penegasan atas kewenangan penuh pemerintah melakukan pengawasan tertib penyelenggaraan, serta perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat pembangunan, termasuk penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi.

Substansi lain yang diatur dalam UU Jasa Konstruksi adalah sertifikat kompetensi kerja, akreditasi asosiasi dan pemberian lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi, serta kegagalan bangunan dan penilaian ahli.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8639 seconds (0.1#10.140)