Jonan Tegaskan Perubahan Skema Bagi Hasil Migas untuk Kontrak Baru
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan perubahan skema bagi hasil migas (Production Sharing Contract/PSC) dari rezim cost recovery menjadi gross split, hanya akan berlaku untuk kontrak baru. Pemerintah tidak akan mencampuri kontrak yang telah berlaku saat ini.
Dia mengungkapkan, pemerintah akan menghormati kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya. Karena itu, skema gross split baru akan diberlakukan pada kontrak baru.
"Pemerintah mencoba salah satunya itu adalah yang sudah diatur dalam kontrak yang masih berlaku tidak diubah seenaknya," kata dia di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Mantan Menteri Perhubungan ini menuturkan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas (cost recovery), sejatinya untuk memberikan insentif kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas agar berminat melakukan eksplorasi. Mengingat, perusahaan migas sangat terpukul dengan melorotnya harga minyak dunia.
"Kan ini amandemen PP 79 itu ditujukan supaya ada peraturan yang membuat insentif untuk para kontraktor KKKS itu berminat melakukan eksplorasi. Jadi penemuan ladang-ladang minyak dan gas baru, dan sebagainya," imbuh Jonan.
Mantan Bos PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini menambahkan, dalam revisi beleid ini pemerintah tidak akan memasukkan prinsip assume and discharge. Karena dengan prinsip tersebut, perusahaan yang menjadi KKKS tidak dibebani pajak.
"Prinsip assume and discharge itu sebenarnya sejak UU Migas 2001 sebenarnya enggak ada. Jadi sudah tidak boleh pakai itu. Makanya ada SKK Migas dan sebagainya. Ke depan, itu kita mau menyelesaikan pakai PSC yang kalau sekarang kan nett split-ya. Ini kami maunya pakai PSC tapi gross split di atas," tutur dia.
Dia mengungkapkan, pemerintah akan menghormati kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya. Karena itu, skema gross split baru akan diberlakukan pada kontrak baru.
"Pemerintah mencoba salah satunya itu adalah yang sudah diatur dalam kontrak yang masih berlaku tidak diubah seenaknya," kata dia di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Mantan Menteri Perhubungan ini menuturkan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas (cost recovery), sejatinya untuk memberikan insentif kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas agar berminat melakukan eksplorasi. Mengingat, perusahaan migas sangat terpukul dengan melorotnya harga minyak dunia.
"Kan ini amandemen PP 79 itu ditujukan supaya ada peraturan yang membuat insentif untuk para kontraktor KKKS itu berminat melakukan eksplorasi. Jadi penemuan ladang-ladang minyak dan gas baru, dan sebagainya," imbuh Jonan.
Mantan Bos PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini menambahkan, dalam revisi beleid ini pemerintah tidak akan memasukkan prinsip assume and discharge. Karena dengan prinsip tersebut, perusahaan yang menjadi KKKS tidak dibebani pajak.
"Prinsip assume and discharge itu sebenarnya sejak UU Migas 2001 sebenarnya enggak ada. Jadi sudah tidak boleh pakai itu. Makanya ada SKK Migas dan sebagainya. Ke depan, itu kita mau menyelesaikan pakai PSC yang kalau sekarang kan nett split-ya. Ini kami maunya pakai PSC tapi gross split di atas," tutur dia.
(izz)