Ini Penjelasan Pengusaha Ritel soal Uang Kembalian untuk Donasi
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberi penjelasan soal isu yang marak beredar belakangan ini, terkait uang kembalian konsumen saat berbelanja yang didonasikan untuk organisasi atau yayasan.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengungkapkan, penggalangan dana tersebut bertujuan membantu yayasan atau organisasi nirlaba sebagai bentuk aksi kemanusiaan di Indonesia. Hal ini merupakan bentuk kepedulian peritel terhadap kondisi yang ada di Indonesia. (Baca: Incar Indonesia Timur, Peritel Perlu Bangun Pusat Distribusi)
"Seluruh dana konsumen yang terkumpul di ritel modern sepenuhnya diserahkan ke pihak yayasan yang ditunjuk oleh peritel. Jadi sepenuhnya kami percayakan kepada pihak yayasan," katanya di Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Menurutnya, peritel secara mandiri telah mengumumkan secara berkala nilai donasi yang terkumpul melalui sarana di toko maupun publikasi melalui berbagai media cetak, online, elektronik, dan media sosial. Adapun terkait laporan secara detail merupakan tanggung jawab yayasan penerima untuk membuat laporan yang diteruskan kepada Kementerian Sosial selaku pemberi izin. (Baca: Pengusaha Keluhkan Aksi Demo Menggerus Penjualan Produk Ritel)
"Peritel merasa telah cukup menyampaikan informasi ke publik terhadap hasil dan penyaluran donasi konsumen dengan berbagai cara kreatif, sesuai kebijakan masing-masing peritel. Jadi, peritel itu hanya mengumpulkan dana dan disalurkan ke yayasan dan masing-masing yayasan penerima punya kewajiban secara berkala untuk diaudit oleh akuntan publik," tandasnya.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengungkapkan, penggalangan dana tersebut bertujuan membantu yayasan atau organisasi nirlaba sebagai bentuk aksi kemanusiaan di Indonesia. Hal ini merupakan bentuk kepedulian peritel terhadap kondisi yang ada di Indonesia. (Baca: Incar Indonesia Timur, Peritel Perlu Bangun Pusat Distribusi)
"Seluruh dana konsumen yang terkumpul di ritel modern sepenuhnya diserahkan ke pihak yayasan yang ditunjuk oleh peritel. Jadi sepenuhnya kami percayakan kepada pihak yayasan," katanya di Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Menurutnya, peritel secara mandiri telah mengumumkan secara berkala nilai donasi yang terkumpul melalui sarana di toko maupun publikasi melalui berbagai media cetak, online, elektronik, dan media sosial. Adapun terkait laporan secara detail merupakan tanggung jawab yayasan penerima untuk membuat laporan yang diteruskan kepada Kementerian Sosial selaku pemberi izin. (Baca: Pengusaha Keluhkan Aksi Demo Menggerus Penjualan Produk Ritel)
"Peritel merasa telah cukup menyampaikan informasi ke publik terhadap hasil dan penyaluran donasi konsumen dengan berbagai cara kreatif, sesuai kebijakan masing-masing peritel. Jadi, peritel itu hanya mengumpulkan dana dan disalurkan ke yayasan dan masing-masing yayasan penerima punya kewajiban secara berkala untuk diaudit oleh akuntan publik," tandasnya.
(ven)