Kejar Setoran, Layanan Tax Amnesty Buka hingga Tahun Baru
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan membuka layanan program amnesti pajak (tax amnesty) hingga detik pergantian akhir tahun, pukul 00.00 WIB. Layanan ini dibuka di seluruh kantor pajak di Indonesia.
Kepala Sub Direktorat Humas Ditjen Pajak, Ani Natalia mengungkapkan, hari ini pelayanan tax amnesty dibuka sejak pukul 07.30 WIB. Layanan amnesti pajak hingga pukul 00.00 WIB ini dibuka untuk memberikan waktu kepada masyarakat agar memanfaatkan pengampunan pajak tahap II ini hingga detik terakhir.
(Baca: Hari Terakhir, Calon Peserta Tax Amnesty Periode II Sepi)
"Kenapa kita buka sampai pukul 24.00 WIB, karena kita mau ngasih waktu ke mereka sampai detik terakhir untuk masyarakat memanfaatkan amnesti tahap kedua. Kami cuma menghindari begitu lewat amnesti dan ditanyakan klarifikasi perbedaan hartanya dan harus membayar kekurangan pajak, tidak bisa lagi menggunakan amnesti pajak," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Tak tanggung-tanggung, Ditjen Pajak pusat menyiapkan 400 orang untuk melayani para peserta amnesti pajak. Mereka dibagi ke dalam tiga shift kerja dengan 50 bilik layanan.
(Baca: Penunggak Pajak Tak Ikut Tax Amnesty Siap-siap Disandera)
"400 orang berjaga di kantor pusat hari ini. Yang lembur hari ini dibagi ke dalam tiga shift. Di daerah juga sampai jam 12 malam. Yang ingin kami sampaikan, kami benar-benar menunggu Anda sampai detik terakhir," tandasnya.
Kepala Sub Direktorat Humas Ditjen Pajak, Ani Natalia mengungkapkan, hari ini pelayanan tax amnesty dibuka sejak pukul 07.30 WIB. Layanan amnesti pajak hingga pukul 00.00 WIB ini dibuka untuk memberikan waktu kepada masyarakat agar memanfaatkan pengampunan pajak tahap II ini hingga detik terakhir.
(Baca: Hari Terakhir, Calon Peserta Tax Amnesty Periode II Sepi)
"Kenapa kita buka sampai pukul 24.00 WIB, karena kita mau ngasih waktu ke mereka sampai detik terakhir untuk masyarakat memanfaatkan amnesti tahap kedua. Kami cuma menghindari begitu lewat amnesti dan ditanyakan klarifikasi perbedaan hartanya dan harus membayar kekurangan pajak, tidak bisa lagi menggunakan amnesti pajak," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Tak tanggung-tanggung, Ditjen Pajak pusat menyiapkan 400 orang untuk melayani para peserta amnesti pajak. Mereka dibagi ke dalam tiga shift kerja dengan 50 bilik layanan.
(Baca: Penunggak Pajak Tak Ikut Tax Amnesty Siap-siap Disandera)
"400 orang berjaga di kantor pusat hari ini. Yang lembur hari ini dibagi ke dalam tiga shift. Di daerah juga sampai jam 12 malam. Yang ingin kami sampaikan, kami benar-benar menunggu Anda sampai detik terakhir," tandasnya.
(dmd)