Demi Sukseskan Tax Amnesty, HIPMI Minta Perpanjangan Waktu
Senin, 02 Januari 2017 - 15:56 WIB
Demi Sukseskan Tax Amnesty, HIPMI Minta Perpanjangan Waktu
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disarankan oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk melakukan terobosan, jika ingin mensukseskan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Para pengusaha menilai perlu ada perpanjangan waktu untuk melunasi pokok tunggakan pajak para wajib pajak (WP).
"Intinya kalau mau lebih sukses perlu terobosan, yang pertama kami mengusulkan agar wajib pajak yang memiliki tunggakan diperkenankan untuk mengikuti tax amnesty selambat-lambatnya sampai 31 Maret 2017, namun diberikan perpanjangan waktu untuk melunasi pokok tunggakan pajak sampai dengan 31 Desember 2017," ujar Ketua Umum Badan Pengurus HIPMI Tax Center Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin (2/1/2017).
Lebih lanjut dia menerangkan hal ini didasari oleh temuan di lapangan bahwa banyak Wajib Pajak (WP) yang hendak mengikuti tax amnesty terkendala dengan cashflow yang terbatas bila harus melunasi tunggakan seluruhnya sebelum mengajukan tax amnesty. Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani mengatakan WP sadar akan kewajibannya dan di sisi lain harus meneruskan usaha agar tetap dapat berjalan dan memberikan kontibusi bagi perekonomian negeri.
"Dan yang kedua kami meminta kebijakan agar penyertaan saham pada perusahaan yang sudah non aktif atau tidak beroperasi dihapus dari kategori tambahan harta yang harus diamnestikan dengan catatan dan kriteria tertentu siapa yang berhak mendapatkan fasilitas ini," imbuh Ajib.
Hal ini, lanjut Ajib dikarenakan banyak wajib pajak yang menerima himbauan untuk melaporkan harta berupa penyertaan saham padahal banyak di antara perusahaan tersebut yang secara fakta tidak beroperasi.
"Ada banyak fakta seperti ini yang terjadi di lapangan. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah menerima penyetoran modal seperti yang tercantum dalam akta pendirian usaha. Sebab itu, kami ingin meluruskan permasalahan dan menawarkan solusi demi keadilan para pengusaha dan kesuksesan pelaksanaan tax amnesty," paparnya.
Usulan yang diberikan tersebut berdasarkan pantauan HIPMI Tax Center selama 5 bulan terakhir di 25 provinsi di Indonesia.
"Intinya kalau mau lebih sukses perlu terobosan, yang pertama kami mengusulkan agar wajib pajak yang memiliki tunggakan diperkenankan untuk mengikuti tax amnesty selambat-lambatnya sampai 31 Maret 2017, namun diberikan perpanjangan waktu untuk melunasi pokok tunggakan pajak sampai dengan 31 Desember 2017," ujar Ketua Umum Badan Pengurus HIPMI Tax Center Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin (2/1/2017).
Lebih lanjut dia menerangkan hal ini didasari oleh temuan di lapangan bahwa banyak Wajib Pajak (WP) yang hendak mengikuti tax amnesty terkendala dengan cashflow yang terbatas bila harus melunasi tunggakan seluruhnya sebelum mengajukan tax amnesty. Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani mengatakan WP sadar akan kewajibannya dan di sisi lain harus meneruskan usaha agar tetap dapat berjalan dan memberikan kontibusi bagi perekonomian negeri.
"Dan yang kedua kami meminta kebijakan agar penyertaan saham pada perusahaan yang sudah non aktif atau tidak beroperasi dihapus dari kategori tambahan harta yang harus diamnestikan dengan catatan dan kriteria tertentu siapa yang berhak mendapatkan fasilitas ini," imbuh Ajib.
Hal ini, lanjut Ajib dikarenakan banyak wajib pajak yang menerima himbauan untuk melaporkan harta berupa penyertaan saham padahal banyak di antara perusahaan tersebut yang secara fakta tidak beroperasi.
"Ada banyak fakta seperti ini yang terjadi di lapangan. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah menerima penyetoran modal seperti yang tercantum dalam akta pendirian usaha. Sebab itu, kami ingin meluruskan permasalahan dan menawarkan solusi demi keadilan para pengusaha dan kesuksesan pelaksanaan tax amnesty," paparnya.
Usulan yang diberikan tersebut berdasarkan pantauan HIPMI Tax Center selama 5 bulan terakhir di 25 provinsi di Indonesia.
(akr)
Lihat Juga :