Alasan Pemerintah Naikkan PPN Rokok di Awal Tahun

Selasa, 10 Januari 2017 - 17:22 WIB
Alasan Pemerintah Naikkan...
Alasan Pemerintah Naikkan PPN Rokok di Awal Tahun
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan alasan, di balik keputusan menaikkan pa‎jak pertambahan nilai (PPn) rokok dari 8,7% menjadi 9,1% yang berlaku per 1 Januari 2017. Tarif tersebut lebih tinggi dibanding 2016 yang dipatok 8,7% dan 2015 sebesar 8,4%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, kenaikan ini semata untuk menyetarakan besarannya dengan produk lain seperti makanan dan minuman.‎ Lanjut dia selama ini tarif PPN rokok berada di bawah tarif PPN produk makanan dan minuman yang sebesar 10%.

Namun penetapan tarif PPN pada rokok tidak menggunakan mekanisme pajak masukan dan keluaran seperti produk lain. "Loh kan biasanya PPN itu 10%, dengan cara pajak masukan dan pajak keluaran. Tapi untuk rokok dikenakan secara final di produsen," jelas Kepala BKF Suahasil di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Menurutnya, jika pengenaan PPN pada rokok menggunakan mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran, maka tarifnya bisa mencapai 10%. Namun karena PPN rokok hanya dikenakan pada produsen, maka dikenakan pajak final yang besarannya dinaikkan menjadi 9,1% atau setara dengan 10%.

‎"Kalau dia tidak mengikuti sistem pajak masukan dan keluaran, hanya diambil di ujung, di produsen, tidak pajak masukan dan keluaran lagi itu ratenya yang setara dengan 10% di sistem pajak masukan dan keluaran ratenya itu 9,1%," paparnya.

Suahasil meyakini, kenaikan PPN untuk produk rokok ini tidak akan mengerek inflasi nasional. "Tidak (berdampak ke inflasi), kecil ah. Itu kan dari 8,7% ke 9,1%, naik 0,4%‎," ungkap dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0820 seconds (0.1#10.140)