Alasan Pemerintah Naikkan PPN Rokok di Awal Tahun

Selasa, 10 Januari 2017 - 17:22 WIB
Alasan Pemerintah Naikkan...
Alasan Pemerintah Naikkan PPN Rokok di Awal Tahun
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan alasan, di balik keputusan menaikkan pa‎jak pertambahan nilai (PPn) rokok dari 8,7% menjadi 9,1% yang berlaku per 1 Januari 2017. Tarif tersebut lebih tinggi dibanding 2016 yang dipatok 8,7% dan 2015 sebesar 8,4%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, kenaikan ini semata untuk menyetarakan besarannya dengan produk lain seperti makanan dan minuman.‎ Lanjut dia selama ini tarif PPN rokok berada di bawah tarif PPN produk makanan dan minuman yang sebesar 10%.

Namun penetapan tarif PPN pada rokok tidak menggunakan mekanisme pajak masukan dan keluaran seperti produk lain. "Loh kan biasanya PPN itu 10%, dengan cara pajak masukan dan pajak keluaran. Tapi untuk rokok dikenakan secara final di produsen," jelas Kepala BKF Suahasil di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Menurutnya, jika pengenaan PPN pada rokok menggunakan mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran, maka tarifnya bisa mencapai 10%. Namun karena PPN rokok hanya dikenakan pada produsen, maka dikenakan pajak final yang besarannya dinaikkan menjadi 9,1% atau setara dengan 10%.

‎"Kalau dia tidak mengikuti sistem pajak masukan dan keluaran, hanya diambil di ujung, di produsen, tidak pajak masukan dan keluaran lagi itu ratenya yang setara dengan 10% di sistem pajak masukan dan keluaran ratenya itu 9,1%," paparnya.

Suahasil meyakini, kenaikan PPN untuk produk rokok ini tidak akan mengerek inflasi nasional. "Tidak (berdampak ke inflasi), kecil ah. Itu kan dari 8,7% ke 9,1%, naik 0,4%‎," ungkap dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Rokok Naik Apa...
Harga Rokok Naik Apa Enggak Tahun Depan?, Ini Kata Sri Mulyani
Penyederhanaan Cukai...
Penyederhanaan Cukai Ancam Keberlangsungan Industri Hasil Tembakau
Siap-Siap! Cukai Rokok...
Siap-Siap! Cukai Rokok Naik, Kantong Ahli Isap Tambah Boncos
Simplifikasi Cukai Akan...
Simplifikasi Cukai Akan Dijalankan Sesuai RPJMN 2020-2024
Kemenkeu Berkomitmen...
Kemenkeu Berkomitmen Jalankan Kebijakan Penyederhanaan Tarif Cukai
Penerapan Pajak Rokok...
Penerapan Pajak Rokok Elektronik pada 2024 Dinilai memberatkan Pelaku UMKM
Berita Terkini
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
39 menit yang lalu
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
50 menit yang lalu
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
1 jam yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
2 jam yang lalu
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
2 jam yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
3 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved