Freeport Cs Dapat Izin Ekspor Konsentrat Kembali

Selasa, 10 Januari 2017 - 21:37 WIB
Freeport Cs Dapat Izin...
Freeport Cs Dapat Izin Ekspor Konsentrat Kembali
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam beleid tersebut, pemerintah kembali akan memberikan perpanjangan terhadap perusahaan tambang, seperti PT Freeport Indonesia untuk mengekspor konsentrat.

PP Nomor 1 tahun 2014 tersebut merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Minerba. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa izin ekspor konsentrat bagi perusahaan tambang akan berakhir pada 11 Januari 2017.

"Pemerintah sekarang sedang menyiapkan peraturan untuk adanya penyesuaian terhadap PP Nomor 23 tahun 2010 dan peraturan pemerintah lainnya yang sudah dibuat, untuk memperjelas prosedur administrasi," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

(Baca: Nasib Relaksasi Ekspor Mineral Mentah Diputuskan Jokowi)

Dia mengungkapkan, dalam revisi PP tersebut nantinya akan dicantumkan mengenai kewajiban perubahan status perusahaan tambang dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Selain itu, revisi beleid akan mencakup kewajiban divestasi, serta perpanjangan waktu ekspor konsentrat.

"Perpanjangan waktu ekspor konsentrat dengan kewajiban membangun smelter dan juga masalah luas wilayah usaha, pajak ekspor, dan kewajiban pengelolaan ekspor bijih kadar rendah. Ini akan dibahas segera," jelasnya.

Mantan Menteri Perhubungan ini berharap, revisi dapat diselesaikan dalam 1-2 hari ke depan. Setelah PP selesai, maka Kementerian ESDM akan membuat Peraturan Menteri ESDM sebagai aturan turunan untuk implementasi detail mengenai hal tersebut.

"Memang harus diundangkan melalui Kemenkumham, makan waktu 1-2 hari. Jadi mudah-mudahan 1-2 hari bisa selesai semua," tuturnya.

Jonan menegaskan, PP ini tidak dibuat khusus untuk satu badan usaha tertentu. Pemerintah membuat aturan ini untuk seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah juga akan mengikuti substansi yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dalam menyusun aturan yang baru tersebut.

"Jadi intinya pemerintah tetap akan mendorong hilirisasi, mendorong divestasi, dan juga mendorong adanya implementasi sepenuhnya UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Jadi ini juga satu upaya perbaikan implementasi UU dari waktu ke waktu sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2826 seconds (0.1#10.140)