Freeport Cs Dilarang Ekspor Konsentrat Jika Tidak Ubah Status Kontrak

Kamis, 12 Januari 2017 - 18:47 WIB
Freeport Cs Dilarang...
Freeport Cs Dilarang Ekspor Konsentrat Jika Tidak Ubah Status Kontrak
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi PP Nomor 1 tahun 2017. Dalam beleid yang baru, disebutkan bahwa perusahaan pertambangan yang masih berstatus Kontrak Karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia tidak bisa melakukan ekspor konsentrat jika tidak mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengemukakan, perubahan status dari kontrak karya menjadi IUPK sejatinya bukanlah sebuah kewajiban. Hanya saja, jika memang perusahaan tambang ingin melakukan ekspor konsentrat maka perubahan status tersebut menjadi persyaratan.

"Jadi dari yang dulunya contract of work, itu menjadi rezim perizinan (IUPK). Ini tidak wajib. Kalau mau KK terus, tidak apa," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Jonan menegaskan, aturan ini berlaku untuk seluruh perusahaan tambang yang ada di Indonesia. Aturan ini tidak dibuat hanya untuk badan usaha tertentu. "Jadi PP ini dibuat untuk subsektor minerba," imbuh dia.

Mantan Menteri Perhubungan ini menambahkan, jika mengubah status dari KK menjadi IUPK maka perusahaan tersebut diperbolehkan ekspor konsentrat selama lima tahun. Namun dengan catatan, selama jangka waktu lima tahun, perusahaan harus membangun pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter). Persyaratan ini tercantum dalam aturan turunan PP Nomor 1 tahun 2017, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017.

"Dalam llima tahun harus dibangun smelter dan akan diatur. Permennya sudah terbit. Pembangunan smelter akan dimonitor oleh pihak yang ditunjuk pemerintah, memonitor tahap pembangunan fasilitas pemurniannya," tegasnya.

Dalam beleid tersebut, tambah bekas Bos PT Kereta Api Indonesia ini, pemegang IUP dan IUPK juga diperkenankan memperpanjang kontraknya lima tahun sebelum masa kontraknya habis. Sebab, pemerintah berpikir bahwa perusahaan pertambangan mineral logam tidak bisa melakukan negosiasi perpanjangan kontrak hanya dalam waktu dua tahun sebelum kontrak berakhir.

"Karena persiapannya, kalau dua tahun sebelum berakhir, negosiasi enam bulan, setahun enggak cukup untuk investasi. Kalau pertambangan bukan logam masih bisa dua tahun, misal batubara. Kan enggak bisa batubara dimurnikan. Tapi kalau untuk pertambangan mineral logam itu harus diberi waktu yang cukup. Paling cepat lima tahun sebelum jangka waktu izin usaha," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1114 seconds (0.1#10.140)